Khofifah-Emil Daftar ke KPU Jatim pada Rabu 28 Agustus, Kelengkapan Berkas Dikebut
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur petahana, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak (Khofifah-Emil), dijadwalkan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi setempat di Surabaya pada Rabu, 28 Agustus 2024. Segala kelengkapan berkas sebagai syarat administrasi pun dikebut.
“Insya Allah pada tanggal 28 Agustus kami akan mendaftar ke KPU Provinsi Jawa Timur,” kata Khofifah usai menerima dokumen B1-KWK dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di kantor PSI Jatim di Surabaya, Senin, 26 Agustus 2024.
Khofifah mengatakan, dokumen B1-KWK adalah bagian dari kelengkapan administratif untuk mendaftar sebagai calon Pilgub Jatim ke KPU. “Untuk bisa terpenuhi seluruh persyaratan yang akan kami sampaikan ke KPU. Terima kasih kawan-kawan semua,” ujar Gubernur Jatim periode 2019-2024 itu.
Sementara itu, pasangan Khofifah di Pilgub Jatim, Emil Dardak, mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan seluruh partai pengusung untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan sebagai syarat administrasi pencalonan. Ia tak menyebutkan saat ini sudah berapa total B1-KWK yang diterima dari partai pengusung.
“Tentu sekarang partai yang tidak memiliki kursi juga bisa diakumulasi suaranya. Jadi kami akan pastikan lagi totalnya berapa, karena kami terus berkomunikasi sampai sekarang ini,” tandas suami dari Arumi Bachsin itu.
Ketua DPW PSI Jatim Aan Rochyanto menuturkan, penyerahan formulir B1-KWK adalah bagian dari komitmen partainya dalam mengantarkan paslon Khofifah-Emil dan paslon pilkada lainnya di kontestasi Pilkada 2024.
“Dukungan kami ke Khofifah-Emil bagian dari komitmen yang kita sampaikan bahwa suara akar rumput menyampaikan ke ibu Khofifah-Emil, ini momen yang sangat bulat dan dipastikan kemenangan [Khofifah-Emil di Pilgub Jatim] di Jawa Timur 70 persen,” ujarnya.