KPU Surabaya Perpanjang Masa Pendaftaran Jika Ada Calon Tunggal

Ketua KPU Surabaya Suprayitno
Sumber :
  • Mokhamad Dofir

Surabaya, Viva Jatim - Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya (KPU Surabaya) membuka opsi perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah (Bapaslon) maupun wakil kepala daerah jika pada hari terakhir cuma ada satu pendaftar.

PDI Perjuangan Jatim Sambut Positif Putusan MK tentang Netralitas TNI/Polri dalam Pilkada

Hal itu disampaikan Ketua KPU Surabaya Suprayitno seusai proses pendaftaran pasangan Eri Cahyadi - Armuji, Rabu, 28 Agustus 2024, siang tadi.

"Jika besok [Kamis, 29 Agustus 2024] hari terakhir hanya terdapat satu Bapaslon, maka sebagaimana regulasi yang ada, KPU Kota Surabaya akan memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari," ujarnya kepada awak media.

Debat Pamungkas Pilkada Nganjuk, Muhibbin-Aushaf Ingin Birokrasi yang Akuntabel dan Berkeadilan

Ia mengatakan, hari ini merupakan hari kedua pendaftaran Bapaslon setelah dibuka sejak Selasa, 27 Agustus 2024 kemarin. Dan besok merupakan hari terakhir.

Pada hari kedua, pasangan Eri Cahyadi - Armuji telah mendaftar bersama 18 partai politik pengusung sebagai peserta Pilkada 2024. Meski bisa dipastikan tidak akan ada lagi Bapaslon yang mendaftar ke KPU Surabaya, ia menegaskan akan tetap membuka pendaftaran sebagaimana aturan yang berlaku.

Jelang Pilkada, Adhy Karyono Minta Tokoh Lintas Agama Ajak Umat Jaga Persatuan Bangsa

"Sesuai tahapan, besok hari ketiga yang merupakan hari terakhir pendaftaran. Kami KPU Kota Surabaya stand by hingga pukul 23.59 WIB. Karena itu tahapan, salah satu prinsip yang berkepastian hukum," tandasnya.

Pasca masa perpanjangan, Suprayitno mengatakan proses Pilkada 2024 akan memasuki tahapan selanjutnya. Yakni pengumuman pasangan calon kemudian pemeriksaan kesehatan.

Halaman Selanjutnya
img_title