Diduga Selingkuh, Dua Sekdes di Mojokerto Dilaporkan ke Inspektorat
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim – Dua Sekertaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Mojokerto dilaporkan atas dugaan perselingkuhan ke Inspektorat. Mereka dilaporkan setelah terpergok ngamar bareng di sebuah vila.
Pelapor adalah Rahardian Candra (33) selaku suami terduga selingkuh insial AT (29) yang merupakan Sekdes Menanggal, Kecamatan Mojosari, Mojokerto.
AT diduga memiliki hubungan asmara dengan pria yang juga menjabat sebagai Sekdes di Desa Kebondalem, yakni DW (43).
Candra mengatakan, dirinya sudah melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut kepada masing pemerintah desa masing-masing pada Februari 2024 lalu. Namun, belum ada kelanjutan. Oleh sebab itu, ia memilih melaporkan keduanya ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto.
“Saya sudah berusaha melaporkan ke desa masing-masing tetapi tidak ada kelanjutan sampai sekarang, makannya saya ke inspektorat. Yang saya laporkan Sekertaris Desa Menaggal dan kebondalem. Sekdes Menanggal ini masih istri sah saya,” katanya kepadawa wartawan di Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Jumat, 20 September 2024.
Hubungan terlarang antara AT dan DW ini terbongkar terbongkar pada 2 Februari 2024. Candra menceritakan, saat itu sang istri pamit hendak ke Kantor Pemkab Mojokerto. Tetapi, dirinya mendapat laporan jika istrinya dalam perjalan ke arah kantor Kaecamatan.
Karena curiga, ia berusaha mencari keberadaan istrinya. Ia menyusuri hotel dan penginapan hingga ke Kawasan Wisatan Padusan, Pacet, Mojokerto.