3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Ditahan di Kejati Jatim

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Tiga hakim pembebas Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, langsung ditahan di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya yang berada di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Petrokimia Gresik Peduli, Kirim Bantuan Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Ketiganya ditahan setelah dinyatakan tersangka suap atau gratifikasi dalam perkara tersebut. Mereka adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menyebut, para hakim akan menghuni Rutan bersama 43 tahanan yang lain.

KPU Sumenep Target Partisipasi Masyarakat Capai 80 Persen di Pilkada 2024

"Ini kan kami sedang pemeriksaan. InsyaAllah menunggu petunjuk Kejagung. Yang jelas kami sudah mempersiapkan ruangan ada kapasitas 90 orang. Sudah ada tahanan 43 orang. Jadi masih luas tempatnya," ujarnya, Rabu, 23 Oktober 2024 malam.

Namun sebelum dijebloskan ke tahanan, para hakim dikatakannya, akan lebih dulu menjalani isolasi selama 14 hari. Karena hal itu bagian dari standar operasional prosedur yang berlaku bagi semua tahanan.

Risma Jadi Rebutan Pekerja Rokok di Malang, Janji Jaminan Hari Tua

"Dan syarat SOP kami ketika ditahan harus masuk ruang isolasi, ada dua ruang isolasi, tentu nanti kita lihat kalau perintah dari Jampidsus ditahan di sini kita sudah siap," tandasnya.

Selain menangkap tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam operasi tangkap tangan Kejaksaan Agung juga menangkap pengacara Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat.

Halaman Selanjutnya
img_title