Vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (GRT) resmi dibatalkan oleh MA
- Viva
Surabaya, VIVA Jatim – Vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (GRT) resmi dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Kini. Ronald Tannur berhasil kembali ditangkap usai vonis bebasnya dibatalkan.
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan Ronald Tannur ditangkap di wilayah Surabaya, Jawa Timur, Minggu siang tadi.
"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Harli, Minggu 27 Oktober 2024.
Harli menuturkan usai ditangkap, Ronald Tannur kini dibawa ke Kejati Jawa Timur. "Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim. Terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan," jelas Harli.
Sebelumnya, MA batalkan vonis bebas yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur (31).
Tiga hakim yang memvonis bebas Ronald sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap.
MA melalui kasasi, kini menghukum Ronald Tannur menjadi lima tahun penjara.