Bawaslu Sebut KPU Bojonegoro Terbukti Langgar Aturan Saat Debat Paslon
- Imron Saputra
Bojonegoro, VIVA Jatim- Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menyatakan jika KPU Bojonegoro terbukti melakukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan debat antar pasangan calon (Paslon) yang berlangsung pada Sabtu 19 Oktober 2024, lalu.
Debat itu berakhir ricuh, setelah Calon Wakil Bupati (Cawabup) nomor urut 01, Farida Hidayati diberikan waktu untuk menyampaikan visi misinya memimpin Kabupaten Bojonegoro ke depan. Namun saat itu, Farida justru mengajak Calon Bupati (Cabup) Teguh Haryono, pasangannya itu untuk bersama naik ke panggung.
Kemudian hasil kajian Bawaslu Bojonegoro menunjukkan bahwa KPU Bojonegoro melanggar administratif yang tertuang di Pasal 19 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye.
Selain itu KPU juga melanggar Keputusan KPU Kabupaten Bojonegoro Nomor 1529 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro 2024.
Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, laporan dugaan pelanggaran itu Bawaslu terima pada 22 Oktober 2024 dan diregistrasi pada 23 Oktober 2024.
Setelah memenuhi syarat formil dan materil, Bawaslu Bojonegoro kemudian melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi untuk memastikan kebenaran laporan yang dibuat tersebut. Hasilnya ada KPU melakukan pelanggaran administratif.
Hadi menjelaskan, berdasarkan laporan dugaan pelanggaran administrasi yang teregistrasi dengan Nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/16.13/X/2024.