Masa Tenang, Warga Trenggalek Diperbolehkan Ambil APK yang Masih Terpasang

Salah satu APK masih terpasang salah satu Desa di Kecamatan Durenan Trenggalek.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Trenggalek, VIVA Jatim –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek dan instansi terkait telah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), sejak Minggu hingga Senin, 24-25 November 2024. Warga masyarakat diperbolehkan mengambil APK pasangan calon (paslon) yang masih terpasang.

129 APK Langgar Peraturan hasil Inventarisir Bawaslu Trenggalek

APK yang diterbitkan merupakan keseluruhan kontestasi baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024 maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 2024.

Komisioner Bawaslu Trenggalek, Farid Wajdi menuturkan, penertiban dilakukan pada Minggu 24 November 2024 pukul 00.00 WIB ketika sudah mulai masa tenang. Sebelumnya, rapat koordinasi bersama KPU, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Bakesbangpol, dan seluruh LO Paslon Peserta Pilkada Serentak 2024.

Perempuan di Trenggalek Tewas Tertimpa Pohon Asam Setinggi 11 Meter

"Hasilnya, APK yang belum bisa dicopot diperbolehkan untuk diturunkan dan dimiliki masyarakat gratis. Memang sebenarnya sudah ada itikad baik untuk menurunkan tapi  personelnya terbatas," ujar Farid Wajdi kepada awak media.

Ia mengaku telah dilakukan dengan membagi dua zona yaitu dari KPU ke arah barat sampai Kecamatan Tugu (perbatasan Kabupaten Ponorogo). Kemudian KPU ke timur sampai ke Kecamatan Durenan (perbatasan Tulungagung).

Pjs Bupati Trenggalek Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD terkait Ranperda APBD 2025

Menurutnya, koordinasi lintas sektor ini diperlukan guna mempersiapkan semua kebutuhan pembersihan baik tenaga maupun sarana dan prasarana. Pembersihan didahulukan lokasi jalan-jalan protokol, mulai jalan nasional maupun jalan kabupaten lalu masuk ke jalan-jalan yang lebih kecil.

"Dari pantauan pembersihan, APK paling banyak berada di wilayah kecamatan kota (Trenggalek) lalu ke arah Kecamatan Pogalan, terus ke Kecamatan Durenan (mulai jalan nasional Trenggalek-Tulungagung)," paparnya.

Dikatakannya, pembersihan APK menjadi tanggung jawab pemasang, jika APK tersebut dipasang melalui fasilitasi KPU maka tugas KPU melalui vendor untuk menurunkannya.

Begitu juga jika APK tersebut dipasang oleh Paslon maka tugas Paslon untuk menurunkannya. Untuk yang dipasang oleh KPU sudah diturunkan, sedangkan yang dipasang oleh Paslon sudah mulai diturunkan sebelum masa tenang.

Tim paslon ini melihat nilai material dari APK mulai dari banner hingga kayunya ini mempunyai nilai. Akan tetapi gegara keterbatasan personel, APK tersebut belum bisa dicopot secara tuntas oleh peserta Pilkada hingga memasuki masa tenang. 

Lebih lanjut, Farid tidak bisa menjamin pada hari pertama masa tenang, Trenggalek bisa bersih total dari APK mengingat jumlah personel yang terbatas dan luasnya wilayah Kabupaten Trenggalek.

Dari inventarisasi Bawaslu diketahui Cagub-Cawagub nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah- Lukmanul Hakim memasang 526 APK. 

Lalu, Cagub-Cawagub nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak memasang 635 APK, kemudian Cagub-cawagub nomor urut 3, Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) memasang 673 APK.

Sedangkan untuk Cabup-Cawabup Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara memasang 260 APK. 

"Apabila ini belum bersih maka akan dilanjutkan kembali pembersihan di wilayah kecamatan sampai tingkat desa. Kami berkoordinasi dengan stakeholder yang ada di kecamatan dan desa tersebut, jadi akan disisir terus," tandasnya.