Kejaksaan Pastikan Pilkada di Mojokerto Berjalan Aman

Kejaksaan Memantau Sejumlah TPS
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memantau pelaksanaan pemungutan dan penghituangan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). Kegiatan ini untuk memastikan Pilkada di Mojokerto berjalan aman.

Nyoblos di TPS 16, Salawat dan Hadrah Iringi Calon Bupati Gresik Gus Yani

Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana bersama jajarannya terlihat di TPS 01 yang bertempat di TK Dharma Wanita Desa Tampungrejo, Puri, Mojokerto pada Rabu, 27 November 2024 pukul 13.46 WIB. TPS ini merupakan tempat Cabup Mojokerto nomor urut 1, Ikfina Fahmawati menggunakan hak pilihnya.

“Kami harus memastikan pemungutan dan penghitungan suara di TPS berjalan baik, lancar dan kondusif,” kata Endang.

Cabup Mojokerto Gus Barra Nyoblos Didampingi Istri, Targetkan Kemenangan Besar

Setidaknya ada 3 TPS yang jadi sasaranya, yakni TPS Desa Japan di Kecamatan Sooko, TPS Desa Tampungrejo di Kecamatan Puri dan 1 TPS di Kecamatan Dlanggu.

Pada siang hari, masing-masing TPS sudah memasuki tahap penghitungan suara Pilgub Jatim dan Pilbub Mojokerto. Endang berharap, tidak ada kendala apa pun hingga proses penghitungan suara rampung.

Momen Kompak Cabup Mojokerto Ikfina Fahmawati Nyoblos Bareng Dua Puterinya di TPS

“Alhamdulillah beberapa TPS yang kami tinjau ini baru mulai penghitungan suara. Cukup kondusif dan berjalan dengan baik. Semoga sampai selesai penghitungan suara nanti berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Ia berpesan agar masyarakat menerima apapun hasil dari pesta demokrasi ini. Ia mengatakan masyarakat sudah memilih sesuai dengan hati nuraninya.

"Ke depan, semoga ada bupati dan wakil bupati yang sesuai dengan harapan masyarakat dan bisa memajukan Kabupaten Mojokerto siapapun pemenanganya,” tutur Endang.

Selama masa kampanye, Kejari Kabupaten Mojokerto menangani satu pelanggaran pidana Pilkada yang menjerat Kepala Desa Randuharjo, Edo Yudha Arista. Edo diduga melalukan pelanggaran berkaitan dengan netralitas Kades.

Perkara ini dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Jaksa mendakwa Edo dengan dakwaan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Sudah sidang dakwaan. Kita tunggu, kamis besok agendanya pemeriksaan saksi. Dan kemudian minggu depan tuntutan dan vonis,” pungkas Endang.