Montir Motor di Mojokerto Dituntut 10 Tahun Bui gegara Perkosa-Sebar Video Mesum Siswi SMP

Montir di Mojokerto perkosa siswi SMP
Sumber :
  • Viva Jatim/M Luthfi

Mojokerto, VIVA Jatim – Riko Wahyudi (19), seorang montir di Mojokerto dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai, Riko terbukti memerkosa dan menyebar video mesum siswi SMP

Pria Ini Ditangkap Usai Lecehkan Perempuan Penjaga Warung

Tuntutan dibacakan oleh JPU Fachri Dohan Mulyana di Ruang Sidang Ramah Anak Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis, 28 November 2024. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Frasiskus Wilfildrus Mamo. 

Dalam tuntutannya, Fachri menyatakan Riko melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Oknum Dokter Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Mantan Pasien di Malang Kota

“Dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” kata Fachri. 

Tuntutan tersebut mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang memberatkan, perbuatan Riko menimbulkan luka dan trauma yang mendalam bagi korban. Selain itu, juga menyebabkan korban malu karena video mesumnya disebar. 

Duda di Mojokerto Peras Suami Selingkuhan Pakai Video Mesum

“Hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit di persidangan,” tandas Fachri. 

Kasus pemerkosaan ini bermula saat Riko bertemu pada malam takbiran, Selasa, 9 April 2024 lalu. Dalam pertemuan tersebut, Riko mengajak gadis berusia 13 tahun itu mampir ke rumahnya yang terletak di Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan dan rumah kakaknya

Selepas itu, korban hendak diantar pulang oleh pelaku. Namun, ditengah perjalanan justru pelaku membawa korban ke sebuah linggan atau gubuk untuk membakar bata merah di Dusun Jatisumber, Desa Watesumpak, Trowulan. Di linggan inilah, pelaku memerkosa gadis gang masih duduk dibangku SMP tersebut.

Berdasarkan keterangan kepolisian, korban sempat menolak. Akan tetapi, korban ditarik paksa oleh Riko ke belakang tumpukan batu-bata. 

Di tempat sepi tersebut Riko leluasa menggagahi korban. Riko merekam saat melampiaskan nafsu terhadap gadis asal Kecamatan Dlanggu, Mojokerto itu.

Beberapa hari kemudian, montir sepeda motor itu menyebarkan video asusila tersebut ke WhatsApp teman-teman korban. Hingga video mesum itu sampai ke tangan ibu korban pada Kamis, 25 April 2024.

Sontak korban dicecar pertanyaan oleh kedua orang tuanya terkait video mesum itu. Sehingga mau tak mau korban menceritakan perbuatan pelaku kepada dirinya. Kepada orang tuanya, korban mengaku baru kenal dengan pelaku.

Ayah korban melapor ke Polres Mojokerto keesokan harinya. Usai mendapatkan laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan. 

Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, jajaran Satreskrim Polres Mojokerto menangkap Riko di rumahnya pada Minggu, 28 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.