5 Pelaku Perundungan di Gresik Berstatus Saksi, Disanksi Wajib Baca Al Quran
- VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara
Gresik, VIVA Jatim - Lima remaja pelaku perundungan terhadap korban TA di Gresik telah ditetapkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik dengan status wajib lapor setelah melakukan pemeriksaan.
Kelima remaja pelaku perundungan tersebut yakni DD dan DL yang berusia 14 tahun, AY, 15 tahun, serta SL dan PN berusia 17 tahun. Sementara otak perundungan NV masih dalam pencarian.
Kelima pelaku akan mendapatkan pembinaan dan bimbingan rohani dengan membaca kitab suci Al Quran di Mapolres Gresik selama proses penyelidikan bergulir.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza, mengatakan lima remaja yang terlibat aksi perundungan, mengakui perbuatannya. Kelima remaja itu juga merupakan teman dekat korban TA.
“Cukup koperatif selama proses pemeriksaan, mereka juga didampingi oleh orang tuanya,” ungkapnya, Selasa, 26 November 2024.
Dari pemeriksaan yang telah dilakukan dengan didampingi para orang tua masing-masing pelaku tersebut, menjadi pertimbangan tim penyidik dalam melakukan gelar perkara pada akhir pekan lalu.
Dari hasil pemeriksaan, kelima remaja tersebut ditetapkan sebagai saksi. Meski begitu, berstatus wajib lapor ke Mapolres Gresik.