Penipuan Berkedok Lowongan Pekerjaan, Wanita di Mojokerto Diamankan Polisi 

Pelaku penipuan berkedok lowongan pekerjaan ditahan polisi
Sumber :
  • Muhammad Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Jatim – Seorang perempuan asal Dusun/Desa Sawo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Vike Wahyu Suliswati (30) diamankan polisi karena diduga melakukan penipuan berkedok lowongan pekerjaan. Para korban dijanjikan bakal mendapat pekerjaan di salah satu pabrik di Ngoro Industri Park (NIP). 

Awas Jangan Melanggar, Operasi Patuh bakal Digelar Polisi di Mojokerto

Akibat perbuatan pelaku, para korban yang semuanya masih gadis itu mengaku mengalami kerugian senilai Rp 11 juta. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagi tersangka dan mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Polsek Gedeg. 

Kapolsek Gedeg, AKP Made Artajaya mengatakan, polisi mengamankan terduga pelaku setelah mendapatkan laporan dari para korban. 

Penjual Es Puter di Mojokerto Ditipu Pria Ngaku Polisi, Uang Rp 9 Juta untuk Bayar Kuliah Anak Amblas

Made menjelaskan, awalnya para korban meminta bantuan kepada tersangka agar dapat di terima kerja di PT Charoen Pokphand. Selanjutnya, mereka bertemu di kos tersangka yang terletak di Dusun Kematren Wetan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto pada 23 September 2022. Masing-masing korban menyerahkan berkas lamaran disertai sejumlah uang kepada tersangka.

"Pelaku berjanji minimal 2 bulan setelah menyerahkan berkas serta uang korban akan bekerja," ungkapnya. 

Hakim PN Surabaya Vonis 3,5 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Investasi Bodong Rp171 Miliar

Namun hingga batas waktu yang disepakati, tersangka tak kunjung menerima panggilan kerja. Karena merasa ditipu, para korban pun akhirnya melaporkan ke Polsek Gedeg atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. 

"Korban merasa ditipu karena belum juga kerja di PT Charoen Pokphand dan korban sudah menyerahkan uang yang diminta secara bertahap kepada tersangka," terang Made. 

Masih kata Made, keempat korban mengalami kerugian bervariasi. Dua korban asal Gedeg merugi Rp 3 juta dan Rp 2,5 juta. Satu korban asal Puri merugi Rp 2,3 juta sedangkan korban asal Mojosari rugi Rp 3,7 juta. ”Total kerugiannya sekitar Rp 11,6 juta,” tandasnya. 

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tersangka tidak bisa memasukkan para korban ke perusahaan tersebut. 

"Uang yang diterima oleh tersangka di gunakan untuk kebutuhan sehari hari," jelasnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 tentang penipuan atau 372 KUHP tentang penggelapan Juncto 64 KUHP. Ancaman hukamannya paling lama empat tahun penjara.

Laporan: Muhammad Lutfi Hermansyah (Mojokerto)