Prabowo Sarankan Napi Kasus Narkoba Dilibatkan dalam Program Swasembada Pangan

Presiden RI, Prabowo Subianto
Sumber :
  • Viva.co.id

Jakarta, VIVA JatimNarapidana (napi) kasus narkoba yang masih berusia produktif diwacanakan untuk dilibatkan dalam program swasembada pangan. Hal ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto kepada Supratman. Para napi itu nantinya dilatih di luar program rehabilitasi.

Presiden Prabowo Sempat Bertemu Skuad Timnas Indonesia, Erick Thohir Ungkap Pembicaraannya

"Sekali lagi, ini dilakukan adalah Presiden menyarankan tadi supaya bagi mereka yang masih berusia produktif, itu sedapat mungkin bisa diikutkan dalam kegiatan yang terkait dengan swasembada pangan. Harus dilatih, di luar rehabilitasi," kata Supratman usai menghadiri ratas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024. 

Selain itu, ungkap dia, napi yang akan bebas dan masih berusia produktif juga wacananya dilibatkan dalam Komponen Cadangan (Komcad) TNI. Komcad merupakan sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi untuk memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama, yakni TNI.

Ahli Gizi akan Jadi Pengawas Kandungan Gizi di Setiap Dapur MBG

"Yang kedua, kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden menyarankan untuk bisa ikut dalam komponen cadangan. Bagi yang umur produktif ya, dan masih kuat," ujarnya.

Supratman menambahkan, kasus narkoba, terutama pengguna atau penyalah guna mendominasi narapidana yang diusulkan mendapat amnesti dari Prabowo. 

25 Pelaku Narkotika-Miras Diringkus Polres Tulungagung, Ada 9 Residivis

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Dalam SEMA itu, korban penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti kurang dari 1 gram ditempatkan di lembaga rehabilitasi. 

"Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang berstatusnya pengedar, apalagi bandar. Itu tidak akan ada amnesti buat itu. Yang pengguna, yang sementara diverifikasi itu adalah sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung, yang 1 gram ke bawah. Kalau nanti ada perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung (jadi) 1 gram maksimal 5 gram itu mungkin jumlahnya akan lebih banyak lagi," ujarnya.  

Halaman Selanjutnya
img_title