Hakim MK Tegur Ketua Bawaslu Kota Blitar di Sidang Lanjutan PHPU
- Rahmat Fajar
Jakarta, VIVA Jatim-Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menegur Ketua Bawaslu Kota Blitar agar tidak mengarang dalam memberikan kesaksian di persidangan. Saldi memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 Ruang Sidang Panel 2 MK, Jakarta, Jumat 17 Januari 2025.
Dalam sidang dengan Perkara Nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut Saldi menanyakan alasan Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk pelaksanan PSU Pilkada Blitar.
"Alasannya ada di masing-masing TPS ada masalah," jawab ketua Bawaslu Kota Blitar Roma Hudi Fitrianto.
Saldi Isra kemudian meminta Ketua Bawaslu untuk membacakan alasanya sesuai dengan jawaban dari pemohon yang sudah dikirimkan ke MK.
"Coba anda sebutkan 2 TPS saja. Anda bacakan. Berdasarkan apa," tanya lagi Majelis Hakim.
Bahkan beberapa kali majelis hakim terlihat menegur Ketua Bawaslu Kota Blitar yang terkesan tidak mendengarkan perintah hakim.
"Coba dengarkan saya dulu. Coba anda bacakan 2 saja dari 13 TPS itu alasan apa makanya dilakukan PSU," kata Hakim.