Polda Usut Dugaan Penggelapan BBM Perusahaan Pelayaran di Surabaya
- Viva.co.id
Jatim – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur disebut-sebut tengah mengusut dugaan penggelapan distribusi BBM di sebuah perusahaan pelayaran di Surabaya. Berkas perkara tersebut bahkan sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim namun dikembalikan alias P-19.
Kasus tersebut diusut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/75.01/II/2022/SPKT/Polda Jawa Timur pada 9 Februari 2022 lalu. Pihak yang dilaporkan ialah ES dkk. ES adalah karyawan kontrak di bawah PT MI yang bertugas di PT Meratus Line (ML). Mereka dilaporkan dengan tuduhan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang.
Dalam laporan tersebut, dugaan penggelapan distribusi BBM itu terjadi pada tahun 2015 hingga Januari 2022. Informasinya, Polda Jatim sudah menetapkan 17 tersangka. Bahkan, berkas perkara tersebut sudah diserahkan ke Kejati Jatim namun dikembalikan lagi ke Polda Jatim alias P-19. Sayang, dikonfirmasi soal itu, Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto belum merespons.
Terpisah, Asisten Pidana Umum Kejati Jatim Sofyan Salle membenarkan telah menerima berkas perkara tersebut dari penyidik Polda Jatim pada 24 Agustus 2022 lalu. "Berkas perkaranya P-19 karena ada syarat administrasi berkas perkara yang belum terpenuhi," katanya dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 8 September 2022.
Kepala Corporate Legal Departement PT ML, Donny Wibisono, membenarkan bahwa perusahaannya telah melaporkan ES dkk ke Polda Jatim atas dugaan penipuan dan penggelapan pasokan solar untuk kapal-kapal milik PT ML.
Dia menjelaskan, ES adalah karyawan kontrak yang bertugas sebagai sopir pikap pengangkut alat ukur volume BBM saat tongkang milik perusahaan pemasok BBM melakukan pengisian solar untuk kapal-kapal milik PT ML.
Laporan dilakukan bersamaan dengan audit internal yang dilakukan pada September 2021 hingga tahun 2022. “Dari bukti dan data yang kami kumpulkan, tindakan curang ini telah merugikan kami dalam jumlah yang sangat besar,” ujar Donny.