Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo hanya Gimik Menggugat Presiden Joko Widodo

Menko Polhukam, Mahfud MD
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo mengajukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo ke PTUN Jakarta. Hal itu mendapat tanggapan dari Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Ia angkata bicara bahwa apa yang dilakukan oleh Sambo, tak lebih dari gimik saja.

Momen Akrab, Prabowo dan Para Menteri Buka Bersama Ramadan 2024 bersama Joko Widodo

"Menurut saya itu hanya gimik saja," kata Mahfud kepada awak media, di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.

Menurut Mahfud MD jika apa yang dilakukan Jokowi dalam mengeluarkan Keppres pemecatan Ferdy Sambo merupakan hukum Administrasi. Maka, tidak bisa disebut sebagai tindakan hukum pidana.

Kaesang Pangarep Digadang-gadang Maju di Pilgub DKI Jakarta, Begini Respon PAN

"Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana. Tindakan presiden hukum administrasi," ujar Mahfud.

Mahfud juga tak begitu mempermasalahkan mengenai gigatan yang dilakukan oleh Sambo. Sebab menurut Mahfud, sejak awal Sambo sudah menerima apapun yang menjadi keputusan banding dari sidang etik

Bersama Presiden dan Jajaran Menteri, Hendy Setiono Serahkan Zakat ke Baznas di Istana Negara

"Dia sudah mengatakan, apapun keputusan banding saya terima, kok sekarang nggak. sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, lantaran tak terima diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

Halaman Selanjutnya
img_title