Polda Jatim Ringkus 12 Komplotan Begal Raja Tega, Sehari Curi 5 Motor
- VIVA Jatim/Mokhamad Dofir
Surabaya, VIVA Jatim – Petugas Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur meringkus 12 pelaku begal motor yang tak segan melukai korbannya kala beraksi. Salah satu anggota komplotan tewas ditembak polisi karena melawan saat hendak ditangkap.
Mereka adalah WM, MS, AS, K, MR, TAT, HA, E, AK, B dan M. Lalu AYE (sebelumnya ditulis Y), tewas setelah dua peluru tajam petugas kepolisian menembus dada dan kepalanya.
"Satu orang [AYE] kita lakukan tindakan tegas terukur karena melawan ketika ditangkap," kata Wadireskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono dalam jumpa pers di Surabaya, Jumat, 7 Maret 2025.
Ia mengatakan, komplotan ini selalu melengkapi diri dengan senjata tajam berupa celurit ketika beraksi. Selain untuk menakuti-nakuti, celurit juga dipakai untuk melukai korbannya.
Dalam sebulan terakhir setidaknya ada sembilan tempat yang menjadi lokasi pencurian. Tersebar di Surabaya, Malang, Probolinggo, Jember, Jombang dan Banyuwangi.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menambahkan, AYE selaku pimpinan komplotan raja tega ini merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara. Yang bersangkutan juga dikenal sangat licin selama perburuan polisi.
"Beberapa kali hendak ditangkap [polisi] selalu berhasil meloloskan diri," katanya.
Namun berkat kerja keras anggotanya, Jumhur menyebut bila semua pelaku berhasil ditangkap. Termasuk AYE yang akhirnya tewas ditembak saat penyergapan.
Ketika para pelaku menjalani pemeriksaan, ia mengatakan bahwa komplotan ini mencuri kendaraan dengan cara acak, namun waktu dan tempat lebih dulu ditentukan. Dalam sehari, komplotan mengaku rata-rata mencuri lima unit motor.
"Setiap gerak itu harus dapat motor curian. Waktu lihat ibu-ibu beli di warung, motor baru naruh gitu langsung diambil," tutur Jumhur.
Semua barang curian dipakai pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup dan berfoya-foya. Sebagian lagi dikatakannya, dipakai membeli sabu.
"Barang bukti yang kita amankan ada alat hisap sabu," lanjutnya.
Semua pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.