Lagu Iclik Cinta Dilaporkan GMNI Blitar ke Polisi gegara Berlatar Makam Bung Karno

Lagu 'Iclik Cinta' dilaporkan ke Polres Blitar.
Sumber :
  • Dokumen GMNI Blitar

Blitar, VIVA Jatim – DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Blitar mengecam dan melaporkan lagu judul 'Iclik Cinta' dinilai tak senonoh ke polisi. Pasalnya, video klip lagu berada di kawasan Makam dan Perpustakaan Nasional Bung Karno yang diunggah di platform Youtube.

img_title Mala Agatha Buat Video Sinematik saat Datangi Polres Blitar, Tuai Cibiran Nerizen

Ketua DPC GMNI Blitar, Vita Nerizza Permai menerangkan lagu tersebut jelas-jelas merusak kesakralan Makam Bung Karno, sekaligus penghormatan terhadap nilai-nilai sejarah. Budaya yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap warga negara.

"Makam Bung Karno merupakan simbol perjuangan dan pengorbanan yang telah memberikan banyak arti bagi bangsa Indonesia," ujar Vita Nerizza Permai  dalam keterangan tertulis, Jum'at, 6 Februari 2025.

img_title GMNI Blitar Sebut Lagu Iclik Cinta Kurang Elok, Mala Agatha Akhirnya Minta Maaf

Vita mengungkapkan video klip tersebut sangat tidak senonoh dan tidak mendidik di lokasi yang memiliki makna historis. Serta menunjukkan sikap yang tidak bertanggung jawab dan degradasi moralitas rumah produksi tersebut.

“Kami, merasa perlu untuk menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak dapat dibenarkan dan harus mendapat perhatian serius dari semua pihak," tegasnya.

img_title Mas Ipin Rilis 'Trengggalek Baby': Berani Bermimpi, Maju, Lestari

Perempuan mahasiswi Fakultas Hukum Unisba Blitar ini menambahkan bahwa cagar budaya dan pemanfaatannya, diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Tertuang di Pasal 66, dinyatakan bahwa, setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik secara fisik maupun nonfisik yang mengurangi nilai pentingnya," imbuhnya.

Atas dugaan pelanggaran perundang-undangan tersebut, pihaknya mengatakan telah mengadukan hal itu ke Polres Blitar Kota. Sebab, sekali lagi dikatakan Vita rumah produksi tersebut jelas melanggar ketentuan perundangan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian soal hal ini, dan kemungkinan besar akan kami adukan," paparnya.

Dengan adanya aduan yang sudah dilayngkan, Vita berharap pihak kepolisian segera menindak lanjuti. Salah satunya dengan memanggil atau memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dan mencari keuntungan dari lahirnya video klip tersebut.

"Kami mendesak pihak kepolisian untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan dan memastikan bahwa kesakralan tempat-tempat bersejarah kita tetap terjaga," jelasnya.

Selanjutnya, Vita berharap agar masyarakat utamanya pihak-pihak yang bergelut di dunia kreasi dan seni agar tetap memperhatikan sisi sejarah dan norma, tanpa mengurangi sisi kreasi dalam berseni dan berkebudayaan.