Pemkab Mojokerto Gelontorkan Anggaran Rp 66 Miliar untuk UHC Prioritas
- VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah
“Tidak ada batasan waktu, umumnya (dibatasi) tiga hari. Kalau tiga hari disuruh pulang karena BPJS, sampaikan kepada saya, bisa melalui medsos saya, akan saya cari dokternya. Tidak ada batasan waktu, masyarakat harus terlayani kesehatannya sampai sembuh sesuai indikasi medis,” tegas Gus Barra.
Bupati Mojokerto Muhammad Albarra meluncurkan Program UHC Prioritas di Pendopo Graha Maja Tama
- VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun menyampaikan, peserta yang menunggak dengan beberapa alasan bisa pindah kepesertaannya dari mandiri ke penerima bantuan iuran (PBI). Dimana, iuran bulanan bagi PBI ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah.
“Mekanismenya, masyarakat bisa menghubungi BPJS kesehatan ketika membutuhkan layanan kesehatan. Atau bisa ke puskesmas, nanti dari puskesmas ada koordinasi dengan BPJS. Jadi, kedepannya tidak ada kendala ketika masyarakat tidak mampu membayar tunggakan tidak bisa mengakses layanan kesehatan,” terangnya David.
Tercatat masih ada 14.337 jiwa atau 1,24 persen masyarakat yang belum terjamin Program JKN. Menurut David, angka tersebut tersebut berasal dari badan usaha yang belum mengikutsertakan pekerjanya ke BPJS dan masyarakat tergolong mampu secara finansial.
Selain itu, dimungkinkan juga ada masyarakat yang belum mendaftar karena tidak memahami pentingnya terlidungi BPJS. Oleh sebab itu, Ia bertekad untuk terus menjaga keberlangsungan program JKN. Yakni, dengan terus meningkatkan keaktifan peserta bersama BPJS.
“Kami, baik BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan selalu mendatangi badan usaha untuk mendorong agar mendaftarkan pekerjanya mejadi peseta BPJS. Memang masih banyak badan usaha yang belum patuh. Jadi tidak semua dibebankan ke pemda, badan usah juga wajib,” terang David.