Reaksi Khofifah Ditanya soal KONI Jatim Digeledah KPK terkait Kasus Dana Hibah

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim – Beberapa hari terakhir, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Surabaya terkait kasus dana hibah dari APBD Jawa Timur 2021-2022. Salah satu yang digeledah ialah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim.

img_title Predikat WTP tak Cukup Jadi Ukuran Keberhasilan APBD Jatim

Lantas seperti apa reaksi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ketika ditanya soal itu? "Laa ilaaha illallah. Mbok tanya KONI po'o, rek, ojo takok aku (Tanya KONI, jangan tanya saya)," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu, 16 April 2025, malam.

Khofifah ditanya soal itu karena dana hibah yang kini tengah diusut KPK tersebut berasal dari APBD Jatim. Tapi Ketua Umum Dewan Pembina Muslimat NU itu terkesan malas menjawab.

img_title Khofifah Lantik Aftabuddin Sebagai Kepala Dinas ESDM Jatim Definitif

"Pokoknya begini lo, rek, ada proses yang tengah berjalan. Tunggu proses itu. Bisa enggak sampean ndak menghakimi. Tunggu proses itu. Gitu," ucap Khofifah.

Khofifah mengatakan, penyaluran dana hibah dari Pemprov Jatim pada program Pokmas sudah sesuai SOP. "SOP-nya, kan, ada. Pasti enggak akan itu [dana hibah] cair proses [sesuai prosedur]. Sekarang malah harus mengisi SIPD," tandasnya.

img_title Khofifah Sebut Proses Penjaringan Siswa Sekolah Rakyat di Jatim Berjalan Lancar

Menurut Khofifah, dana hibah adalah perkara yang sah dan diatur oleh negara. Soal proses pencairan, ia kemudian mengarahkan awak media untuk bertanya ke BPKAD.

"Mosok aku nyekel duit. Kan, ada nomor rekening. Yang mencairkan rekening sopo, BPKAD. Sampean tanya ke BPKAD," kata Khofifah.

Rangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor KONI Jatim adalah pengembangan dari penyidikan kasus dana hibah dari APBD Jatim 2021-2022. Selain kantor KONI, sejumlah tempat lain juga digeledah KPK, di antaranya rumah La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Kasus tersebut berawal dari OTT yang dilakukan KPK di kantor DPRD Jatim, Rabu, 14 Desember 2024. Saat itu, terjaring OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dan beberapa orang lainnya.

Oleh pengadilan, Sahat sudah diputus bersalah menerima suap pengurusan dana hibah Pokmas yang berasal dari APBD Jatim. KPK terus melakukan pengembangan. Tim antirasuah juga pernah menggeledah kantor Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim.

Halaman Selanjutnya
img_title