Habib Aboe Sentil MA soal Kasus Suap Hakim: Ini Kelemahan Sistemik

Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim – Kasus dugaan suap penanganan perkara dengan tersangka empat hakim di Jakarta menambah daftar panjang tindakan lancung di lingkungan peradilan. Mahkamah Agung (MA) diminta segera melakukan perbaikan karena hal itu menunjukkan adanya kelemahan sistemik.

img_title Kejagung bakal Korek Daftar Nama Terkait Korupsi MBG dari Bibir Sony Sonjaya

"Ini adalah preseden buruk. Penanganan kasus korupsi yang justru menimbulkan korupsi baru menunjukkan adanya kelemahan sistemik yang harus segera diperbaiki," kata anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe, Kamis, 17 April 2025.

Politisi PKS itu menyerukan MA untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan internal di jajarannya. Dia juga mendesak Komisi Yudisial menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

img_title Dagdigdug 20 Nama di Bibir Tersangka Korupsi MBG Sony Sanjaya

"Mahkamah Agung perlu melakukan evaluasi menyeluruh dan memperketat pengawasan terhadap para hakim," ujar Habib Aboe.

Dia mengaku prihatin atas adanya perkara suap hakim tersebut. Menurutnya, perkara tersebut tidak hanya mencoreng lembaga peradilan, tapi juga menghambat investasi di negeri ini.

img_title Sengketa Lahan TNI AL dengan Warga di 10 Desa di Pasuruan Mulai Temui Titik Terang

"Mafia peradilan adalah ancaman serius yang merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum kita," papar Habib Aboe.

Dia mendukung langkah Kejaksaan Agung dalam membongkar praktik jual beli putusan pengadilan.

"Saya mendukung penuh upaya Kejagung untuk membersihkan institusi peradilan dari oknum-oknum yang mencederai keadilan," tegasnya.

Seperti kabar tersiar luas, Kejaksaan Agung menetapkan empat hakim dalam dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi ekspor crude palm oil atau CPO.

Empat hakim tersebut ialah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, serta tiga hakim lainnya, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Beberapa pekan sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menyeret tiga hakim PN Surabaya sebagai kesakitan dalam perkara suap penanganan perkara kasus pengniayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban dengan terdakwa Ronald Tannur.