Kades Ditahan, Satunya DPO Kasus Korupsi di Tulungagung

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Tulungagung, VIVA Jatim – Penyidik Polres Tulungagung telah menahan Kepala Desa (Kades) Kradinan Kecamatan Pagerwojo Tulungagung, ES serta menetapkan DPO bagi pelaku lainnya WJ. Keduanya terbukti bersalah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 700 juta.

img_title Tragis di Balai Desa, Kades Buncitan Ditemukan Tewas dengan Tali Menjerat Leher

Kasatreskrim Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Ryo Pradana menerangkan bahwa sudah melakukan penahanan terhadap pelaku sejak pertengahan bulan ini. 

"Kita sudah melakukan penahanan terhadap oknum tersebut berinisial ES pada tanggal 15 April 2025 hari Selasa kemarin," papar AKP Ryo Pradana di Mapolres Tulungagung, Kamis, 17 April 2025.

img_title Nenek di Tulungagung Ditemukan Meninggal Bersimbah Darah di Dapur

AKP Ryo memastikan bahwa pelaku merupakan kepala desa. Sedangkan pelaku yang saat ini DPO merupakan perangkat desa dan saling bersekongkol untuk mengatur Dana Desa (DD), Bantuan Keuangan maupun Anggaran Dana Desa (ADD).

"Iya (Kepala desa). (Untuk yang kabur pelaku satunya) Itu masih kita terbitkan DPO, dan kita penuhi unsur-unsur yang lain," bebernya.

img_title Profil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang Terjaring OTT KPK

Polres Tulungagung telah menahan sang kades di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Penahanan tersebut bukan karena ditakutkan untuk melarikan diri, melainkan gegara berkas sudah lengkap atau P21.

"Tidak (karena kabur), kita sudah melengkapi berkas ke kejaksaan.Sudah, tahapannya sudah P21." imbuhnya.

Disinggung perihal jumlah saksi, AKP Ryo enggan merinci pasti. Ia meminta kepada para awak media untuk bersabar menyerahkan proses sepenuhnya ke aparat penegak hukum. Lantaran, pada akhir bulan ini akan dirilis secara resmi.

"Jumlah saksi nanti saja pas rilis. Tanggal 24 April kita rilis," tegasnya.

Sebagai informasi, SE dan WJ sendiri terbukti melanggar penggunaan keuangan desa. Mereka bersekongkol untuk memanipulasi keuangan desa hingga menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp 700 juta.