Komplotan Maling Motor Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Lamongan
- Istimewa
Lamongan, VIVA Jatim- Komplotan maling motor yang beraksi di wilayah hukum Polres Lamongan akhirnya berhasil ditangkap. Tiga orang tersangka yang terdiri dari satu pelaku pencurian dan dua orang penadah barang curian.
Mereka adalah MZ (27)asal Desa Padenganploso, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, SG (43) dan NT (61) asal Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi mengatakan, kasus curanmor ini berhasil diungkap setelah polisi menerima laporan dari korban yang bernama Hadi Zaki Ubad (25), warga Desa Padenganploso, Kecamatan Pucuk, Lamongan.
Korban melaporkan kehilangan sepeda motornya pada hari Minggu, 13 April 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi N 5957 BAS itu diparkir di tepi jalan persawahan Desa Padenganploso.
"Saat itu, korban lalai meninggalkan kunci kontak di dasbor motornya dan kemudian pergi ke sawah. Korban hendak pulang dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat semula," kata AKP Rizky didampingi Kanit Pidum Iptu Sunandar.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya. Saat diperiksa pelaku mengaku telah mengambil motor tersebut dan menjualnya ke panada.
"Kami berhasil mengamankan tiga orang terkait kasus ini. Satu pelaku utama pencurian dan dua orang sebagai penadah," pungkas AKP Rizky.