Pria Paruh Baya Ditangkap, Diduga Cabuli Santri dengan menghisap Kemaluan Korban

Pria paruh baya cabuli anak santri
Sumber :
  • Viva

Tapanuli Selatan, VIVA Jatim – Seorang paruh baya berinisial AH (57) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).

img_title Bejat! Kakek Setubuhi Anak Tirinya di Tuban Selama Tiga Tahun, Korban Kini Hamil

Alasannya, pria tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap 4 orang santri di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Keempat santri menjadi korban pencabulan tersebut masing-masing berinisial RAS (13), RA (13), RS (14) dan AAS (14). Para korban ini merupakan santri di sebuah Pondok Pesantren di Kabupaten Tapanuli Selatan. 

img_title Balita di Tuban Diduga Dicabuli Kakek 58 Tahun saat Bermain

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP. Yasir Ahmadi menjelaskan kronologi kejadian pencabulan tersebut. Awalnya, kata dia, seorang korban RAS berkunjung ke rumah tersangka di Pasir Matogu, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapsel, pada Jumat malam, 14 April 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.

Di dalam rumah tersebut, AH mencabuli korban. Sehingga, kuat diduga bahwa tersangka memiliki kelainan seks suka sesama jenis.

img_title Santri Ponpes BIMA Tembus Rusia hingga China, Gus Muhaimin: Ini Modal Indonesia Emas

"Kemudian, tersangka menyuruh korban memasukkan kemaluan korban ke bagian lubang dubur (anus) tersangka. Lalu tersangka menghisap sambil mengkocokkan kemaluan korban," kata Yasir dalam keterangan tertulis pada Minggu, 20 April 2025.

Tidak sampai di situ saja, pelaku mendatangi Pondok Pesantren tempat korban menimba ilmu dan membujuk rayu RAS bersama tiga korban lainnya. 

"Pelaku sering menjumpai dan mencari korban RAS di pesantren, dan tersangka sering memberikan uang kepada korban untuk jajan," ungkap Yasir. 

Kasus ini, lanjut dia, terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya dan lalu melaporkan ke Polres Tapanuli Selatan. Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap AH dan sudah ditahan.  

Atas perbuatannya, kata Yasir, AH dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua, atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di viva.co.id berjudul "Pria Paruh Baya Diduga Cabuli 4 Santri dengan Cara Menghisap Kemaluan Korban" https://www.viva.co.id/berita/kriminal/1816112-pria-paruh-baya-diduga-cabuli-4-santri-dengan-cara-menghisap-kemaluan-korban?page=1