Penculik Santri Metal Salah Sasaran, Ternyata Incar Penerima Paket Sabu
- Nur Faishal/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Komplotan penculik santri Pondok Pesantren Metal Pasuruan ternyata salah sasaran. Tujuh penculik itu sebenarnya mengincar R terkait masalah jual beli narkotika dan obat-obatan (narkoba) jenis sabu-sabu. Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Farman.
"[MS] Ini korban salah sasaran," kata Kombes Pol Farman, dikutip dari VIVA, Rabu, 23 April 2025.
Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Arbaridi Jumhur menjelaskan, saat komplotan berada di lokasi kejadian, para tersangka mengira bahwa MS adalah R, orang yang hendak mereka culik.
R dicari dan hendak diculik, lanjut Jumhur, karena diduga menerima paket narkotika jenis sabu-sabu pesanan seseorang berinisial P, yang kini masih dalam perburuan (DPO).
"Paket sabu tersebut tidak diberikan [R] kepada P," ujar Jumhur.
Karena itulah P kemudian memerintahkan para ekeskutor penculikan untuk menculik R. Namun, aksi mereka ternyata gagal. Bukannya R, yang mereka culik adalah MS, santri Pesantren Metal Rejoso.
Diberitakan sebelumnya, aksi penculikan menyasar MS (17 tahun), santri di Pondok Pesantren Metal, Rejoso, Pasuruan, Jawa Timur. Aparat kepolisian berhasil menangkap komplotan penculik saat melarikan korban di Tol Gresik.
Penculikan tersebut terjadi di sebuah toko di Jalan Raya Pantura, Rejoso, Pasuruan, pada Senin, 21 April 2025, malam. Saat itu, korban membeli barang di toko. Sejurus kemudian, datang komplotan penculik dan langsung mambawa korban.
Aksi para penculik itu terekam CCTV dan kemudian tersebar di media sosial. Aparat Kepolisian Resor Kota Pasuruan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim kemudian membentuk tim dan memburu komplotan penculik tersebut.
Upaya aparat berhasil. Komplotan penculik tersebut berhasil ditangkap saat membawa lari korban di Tol Kebomas, Gresik, pada Selasa, 22 April 2025. Selama penyekapan, korban dianiaya pelaku dan sempat ditodong air soft gun.
Ketujuh pelaku yang ditangkap, di antaranya, SG alias SK (25), warga Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang berperan sebagai eksekutor korban; lalu AE (34), warga Rejoso, Pasuruan, yang menodong korban dengan senjata air soft gun.
Kemudian P, warga Gubeng, Kota Surabaya, yang melakukan eksekusi korban; dan MHR (32), warga Tegalsari, Kota Surabaya, juga eksekutor korban. "Mereka semua sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Farman