Polisi Tangkap Dukun di Mojokerto Setubuhi Siswi SD, Langsung Jadi Tersangka dan Ditahan

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Slamet Haryono
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi

Mojokerto, VIVA Jatim – Polisi menangkap dukun di Kecamatan Kemlagi Mojokerto atas kasus persetubuhan terhadap siswi SD. Penangkapan itu tak sampai 24 jam setelah keluarga korban melapor.

Pejalan Kaki di Mojokerto Tewas Usai Ditabrak Motor Saat Menyeberang

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Slamet Haryono mengatakan, keluarga korban melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Rabu, 16 April 2025. Malam harinya  langsung dilakukan penangkapan. 

“Kasus persetubuhan dilaporkan ke Satresrkrim Polres Mojokerto Mota pada 16 April 2025. Sorenya langsung ditindaklanjuti penyidik. Malamnya langsung ditangkap,” katanya kepada wartawan, Rabu, 23 April 2025. 

Pria di Mojokerto 4 Kali Perkosa Pacar, Ancam Bunuh Korban Pakai Pisau

Hasil pemeriksaan, lanjut dia, modus pelaku mengajak korban berdoa di dalam kamar lalu. Bejatnya, tidak didoakan, pelaku justru menyetubuhi korban yang masih berusia 13 tahun. 

“Modusnya, diajak berdoa di kamar berlanjut disetubuhi,” ujar Slamet. 

Kecelakaan Odong-odong Tewaskan 1 Penumpang di Mojokerto, Polisi Ungkap Pelanggaran Fatal

Perihal dugaan korban lebih dari satu orang, Slamet belum bisa memastikan. Karena masih satu korban yang melapor. 

“Sementara yang lapor masih satu. Sejauh ini belum ada yanh datang lagi. Kalau ada korban lagi bisa segera melapokan,” terangnya. 

Penyidik telah menetapkan EY sebagai  tersangka. Saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Mojokerto Kota. 

“Statusnya tersangka dan sudah ditahan,” kata Slamet.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 17 Thun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria dikenal sebagai dukun dipolisikan karena diduga mensetubuhi siswa SD. Pelaku EY, tega menyetubuhi putri dari TB (32), yang tak lain tetangganya  sendiri. 

Berdasarkan keterangan TB, putri tunggalnya itu pertama kali disetubuhi EY setelah nenek dari ibunya meninggal dunia setahun lalu. Saat itu, korban duduk dibangku kelas 5 SD. 

Modus pelaku meminta korban masuk kamar. Pelaku berdalih mengajak mendoakan neneknya yang sudah wafat. Di situlah pelaku melancarkan aksinya. Korban diancam agar tak memberitahu ke siapapun. 

Aksi bejat EY tak hanya di situ, korban kemudian kembali diperkosa hingga beberapa kali. Selain dirumahnya, pelaku juga menyetubuhi di rumah korban. Terakhir kali, terjadi di rumah korban pada Jumat, 11 April 2025.