Kecanduan Video Porno, Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya yang Berprestasi

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suyanto menunjukkan barang bukti
Sumber :
  • Imron/Viva Jatim

Lamongan, VIVA Jatim – Seorang ayah di Kabupaten Lamongan nekad menyetubuhi SN anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Aksi bejat itu dilakukan karena pelaku kecanduan nonton film porno.

BMI Buka Kantor Pemberdayaan di Surabaya, Siap Salurkan 3 Ton Beras Zakat per Bulan

Aksi itu dilakukan oleh pelaku sebanyak dua kali di rumahnya sendiri. Pelaku melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan sepi karena ibu korban sedang bekerja di Surabaya.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan, kasus persetubuhan yang menimpa anak di bawa umur tersebut berhasil diketahui usai ibu korban yang menaruh curiga dengan prilaku anaknya yang sering terlihat murung dan tidak semangat bersekolah.

Polres Lamongan Ungkap 4 Kasus Penganiayaan, Pelaku Ada yang Masih di Bawah Umur

"Padahal sebelum peristiwa itu menimpa korban, SN merupakan siswa yang semangat belajar dan prestasi tapi akhir-akhir ini korban berubah prilakunya," kata Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto yang didampingi Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi, Kamis 24 April 2025.

Karena prilaku anaknya berbeda, ibu korban pun akhirnya berkonsultasi atau menemui tim konseling Polres Lamongan. Dari situ kemudian ibu korban berbicara berdua dengan SN dan SN mengakui jika telah disetubuhi oleh ayahnya.

Terungkap, Modus 3 Pria Ngaku Wartawan Peras Kades di Trenggalek

Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi dan pelaku akhirnya dibawa ke Mapolres Lamongan untuk dilakukan penahan. Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kami juga telah melakukan pendampingan trauma terhadap korban dan untuk pelaku kami jerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.