Berkas Lengkap, Kades Terjerat Korupsi Dilimpahkan ke Kejari Tulungagung
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Tulungagung, VIVA Jatim – Kepala Desa (Kades) Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, ES (60) terjerat kasus korupsi bersama WS (45). Berkas dinyatakan lengkap, Polres Tulungagung langsung melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Sedangkan WS belum bisa diamankan dan ditetapkan sebagai DPO atau buron. WS sendiri adalah Kaur Keuangan Pemdes Kradinan.
Kapolres Tulungagung, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Taat Resdi menerangkan bahwa dugaan tindak pidana penggunaaan dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah rentang waktu 2020-2021 silam.a
Penyidikan tindak pidana ini sudah lama berlangsung dimulai naik sidik pada tanggal 25 November 2022. Sehingga sampai total kurang lebih penyidikan selama 2,5 tahun.
"Alhamdulillah saat ini berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejari dan Pagi hari ini tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan negeri Tulungagung untuk dilakukan penuntutan dan persidangan," ujar AKBP Muhammad Taat Resdi di Mapolres Tulungagung, Kamis, 24 April 2025.
AKBP Taat menerangkan untuk satu terduga pelaku, Kaur Keuangan Desa Kradinan sudah dilakukan pemanggilan. Akan tetapi setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan, akhirnya Polres Tulungagung menetapkan pelaku sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami sudah menerbitkan DPO atau dalam status buron," imbuhnya.
Polisi yang sebelumnya menjabat Kanit 1 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ini mengaku secara keseluruhan menerima anggaran sebesar 2,163 miliar pada tahun 2020. Antara lain Alokasi Dana Desa 1,2 miliar, Alokasi Dana desa 704 juta, Bantuan Keuangan Kab sebesar 200 juta serta Dana Bagi hasil pajak dan retribusi Daerah 20 juta. Ini di tahun 2020 total 2,163 miliar.
Lalu, di 2021 Desa Kradinan menerima dana desa 1,045 miliar, DD 670 juta dana bagi hasil 29 juta totalnya 1,754 miliar. Total selama dua tahun, 2020-2021 Desa Kradinan menerima Rp 3,917 miliar.
Selanjutnya, dikatakan AKBP Taat, ES ini ditahun 2020 mengajukan pencairan anggaran Rp 784 juta didasarkan dengan 14 kuitansi. Sementara di 2021 mengajukan Rp 984 juta didukung 15 kutansi, sehingga total dua tahun Rp 1,768 miliar.
"Dari total 3,9 miliar sekian, kemudian mengajukan anggaran 1,768 miliar untuk berbagi program kegiatan. Dari jumlah itu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Tulungagung adalah sebesar Rp 743,620 juta," paparnya.