Polisi Tetapkan Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi sebagai Tersangka Pemalsuan Surat
- Viva
Sukoharjo, VIVA Jatim – Salah satu pengacara yang menguggat keaslian ijazah Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi) ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Sukoharjo atas dugaan pemalsuan surat.
Yang bersangkutan bernama Zaenal Mustofa. Hal tersebut dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukoharjo, Ajun Komisaris Polisi Zaenudin. Kata dia, pelaku membuat surat palsu seolah-olah mahasiswa dari fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta ( UMS).
"Dengan memakai NIM: C100010099 dengan atas nama tersangka Zaenal Mustofa," kata dia, Kamis, 24 April 2025.
Adapun yang bersangkutan dipolisikan oleh Asri Purwanti. Dimana, laporannya diketahui bernomor LP/B/86/X/2023/SPKT/RES. SKH/POLDA JATENG, tanggal 16 Oktober 2023. Saat ditelusuri, ke kementerian pendidikan dan kebudayaan lembaga layanan pendidikan tinggi wilayah Jawa Tengah, ternyata ijazah itu bukan atas nama Zaenal Mustofa.
Hal itu telah dipastikan pihak UMS. Usut punya usut Zaenal merupakan lulusan dari Universitas Surakarta (UNSA) pindahan dari UMS.
"Bahwa NIM dengan nomor C100010099 bukan milik tersangka Zaenal Mustofa, tetapi atas nama Anton Widjanarko," katanya.
Artikel ini telah tayang di viva.co.id berjudul "Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Surat!" https://www.viva.co.id/berita/nasional/1817539-pengacara-penggugat-ijazah-jokowi-ditetapkan-tersangka-pemalsuan-surat