Korban Dukun di Mojokerto Setubuhi Siswi SD Bertambah Jadi 3 Orang

Dukun cabul di Mojokerto diamankan polisi
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah

Penyidik telah menetapkan EY sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota. Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

img_title Cegah Kecelakaan dan Bullying, Satlantas Polres Mojokerto Edukasi Ratusan Pelajar

Sebelumnya diberitakan, Elyas dilaporkan oleh atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada 16 April 2025 pagi. Pria asal Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto itu diduga mencabuli putri TB sejak duduk di bangku kelas 5 SD. Kini korban 

Berdasarkan keterangan TB, putrinya disetubuhi sekitar 10 kali. Modus pelaku mengajak korban untuk mendoakan nenek korban dari ibu yang sudah meninggal di dalam kamar. Dengan memanfaatkan kepoloson korban, pelaku menyetubuhinya. 

img_title Berujung Damai, Ini Pengakuan Ibu Muda yang Ajak Tiga Anak Mencuri di Toserba Mojokerto

Tak hanya di rumah pelaku, ia juga menyetubuhi korban di rumahnya. 

Polisi bergerak cepat menyelidiki laporan tersebut. Malam harinya, langsung polisi menangkap pelaku.

img_title Ibu Muda Bawa Tiga Anak Curi Peralatan Sekolah di Toserba Mojokerto, Pelaku Disebut Kerap Mencuri