Korban Dukun di Mojokerto Setubuhi Siswi SD Bertambah Jadi 3 Orang
- VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah
Penyidik telah menetapkan EY sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota. Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya diberitakan, Elyas dilaporkan oleh atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada 16 April 2025 pagi. Pria asal Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto itu diduga mencabuli putri TB sejak duduk di bangku kelas 5 SD. Kini korban
Berdasarkan keterangan TB, putrinya disetubuhi sekitar 10 kali. Modus pelaku mengajak korban untuk mendoakan nenek korban dari ibu yang sudah meninggal di dalam kamar. Dengan memanfaatkan kepoloson korban, pelaku menyetubuhinya.
Tak hanya di rumah pelaku, ia juga menyetubuhi korban di rumahnya.
Polisi bergerak cepat menyelidiki laporan tersebut. Malam harinya, langsung polisi menangkap pelaku.