505 CJH di Mojokerto Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Ini Penyebabnya
- Viva Jatim/M Luthfi
Mojokerto, VIVA Jatim – 505 calon jemaah haji (CJH) Kabupaten Mojokerto gagal berangkat ke tanah suci tahun ini. Itu karena mereka belum melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH).
Batas waktu pelunasan BIPIH sampai 25 April 2025. Dari data yang dirilis Kemenag Kabupaten Mojokerto, kuota haji Kabupaten Mojokerto tahun ini sebanyak 1.249 orang.
Namun, sampai batas pelunasan pembiayaan haji pada 25 April 2025, hanya 744 CJH yang melakukan pelunasan. Artinya, ada 505 CJH yang tidak melunasi sisa BIPIH.
Kepala Kemenag Kabupaten Mojokerto Muttakin mengatakan, biaya haji 2025 ditetapkan sebesar Rp 89 juta. Setiap CJH wajib melunasi biaya haji Rp 34 juta. Sebab, mereka sudah melunasi Rp 25 juta saat pendaftaran.
Sedangkan, sisanya Rp33 juta dibayarkan menggunakan nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ia menjelaskan, mayoritas penyebab mereka tidak melunasi BIPIH karena alasan ekonomi. Selain itu, CJH sengaja menunda kebarangkatan menunaikan ibadah haji pada Mei nanti.
Juga didapati CJH yang keberadaannya fiktif alias tidak diketahui identitas dan alamatnya serta meninggal dunia. Porsi fiktif ini memang selama selalu muncul.
“Kendalanya (tidak melunasi) rata-rata masalah ekonomi. Ada juga CJH yang fiktif mulai dari nama hingga alamat yang tidak jelas sampai meninggal dunia. Biasanya, kalau meninggal tetapi ahli warisnya tidak tahu,” ungkap Muttakin kepada wartawan, Selasa, 29 April 2025.
Ia menyampaikan, dari kouta sisa yang tidak melunasi BIPIH akan diganti dengan CJH cadangan. Ditambah CJH usulan pendampingan lansia dan penggabungan mahram serta mutasi luar daerah.
Total CJH 2025 asal Kabupaten Mojokerto 957 orang. Jamaah tertua dari Kabupaten Mojokerto berusia 100 tahun. Yakni Jaehah Binti Jaelan warga Dusun Sudimoro Ds. Karangasem Kec. Kutorejo Kab. Mojokerto.
Sedangkan CJH termuda adalah Briantama Dwi Putra. Laki-laki berusia 18 tahun ini merupakan warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Mereka akan diberangkatkan ke tanah suci dalam 5 kelompok terbang (kloter) via Embarkasi Surabaya. Yaitu kloter 12, 14, 47, 49, dan 55. Pemberangkatan akan dikakukan secara bertahap pada 5, 14, 15 dan 17 Mei 2025.
“CJH yang tergabung pada kloter 12 dan 13 diberangkatkan oleh Bupati di Pendopo Pemkab. Sedangkan kloter 47, 49 dan 5 diberangkatkan melalui Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto,” jelas Muttakin