Jatim Terbitkan SE Rekrutmen Kerja Berbasis Kompetensi Tanpa Batasan Usia
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim –Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan ini merupakan inisiatif Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional sekaligus mendorong prinsip keadilan dan kesetaraan kesempatan kerja di daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, di Surabaya pada Sabtu 3 Mei 2025, menyatakan bahwa diskriminasi usia dalam lowongan kerja kini menjadi isu serius dalam sektor ketenagakerjaan.
“Fenomena diskriminasi usia menjadi perhatian khusus Ibu Gubernur. Banyak pencari kerja di usia produktif, khususnya di atas 35 tahun, kesulitan mendapatkan pekerjaan meskipun mereka memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai,” ujarnya dalam keterangan pers yang dikutip dari Antara.
Surat Edaran ini menegaskan bahwa praktik rekrutmen harus mengedepankan prinsip nondiskriminasi, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi, peraturan nasional, dan konvensi internasional.
Pemprov Jatim mengimbau seluruh dunia usaha dan instansi terkait untuk tidak mencantumkan batasan usia yang tidak relevan dalam lowongan kerja. Sebaliknya, sistem rekrutmen harus berbasis pada kompetensi, kualifikasi, dan kesetaraan kesempatan.
“Melalui SE ini, diharapkan Jawa Timur dapat menjadi pelopor dalam menciptakan pasar kerja yang adil, inklusif, dan berbasis merit,” kata Adhy.
SE ini juga mencakup upaya perlindungan terhadap kelompok disabilitas, yang memiliki hak dan peluang yang sama untuk melamar pekerjaan selama memenuhi syarat kualifikasi yang dibutuhkan.
Kebijakan tersebut memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 5 dan 6, yang menjamin perlakuan setara bagi setiap tenaga kerja. Selain itu, SE ini merujuk pada UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang pengesahan Konvensi ILO No. 111, yang melarang segala bentuk diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, termasuk berdasarkan usia.
Lebih lanjut, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan bahwa urusan ketenagakerjaan merupakan bagian dari urusan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk dibina dan difasilitasi melalui kebijakan administratif.
“Gubernur mendorong agar dunia usaha menghapus persyaratan usia yang tidak rasional, kecuali untuk alasan keselamatan kerja atau pertimbangan teknis yang sah,” tambah Adhy.