Luhut Angkat Bicara soal Isu Pelengseran Gibran, Ingatkan Ancaman Kekuatan Asing

Luhut Binsar Pandjaitan
Sumber :
  • Viva.co.id

Surabaya, VIVA Jatim – Tuntutan forum purnawirawan TNI yang terdiri dari 8 poin mendapatkan tanggapan serius dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Jenderal TNI (Purn) (HOR) Luhut Binsar Pandjaitan. Salah satunya terkait dengan Pelengseran Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.

img_title Muhammadiyah Hormati Putusan MK Terkait Ijazah Wapres Gibran

"Jangan sampai negeri kita dipecah belah sama kekuatan-kekuatan asing," ucap Luhut, dikutip dari VIVA Rabu, 7 Mei 2025.

Ia enggan menanggapi lebih jauh soal 8 poin tuntutan tersebut. Luhut kembali mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah menjelaskan terkait usulan itu.

img_title Kapolresta Sidoarjo Bawa Kejutan Tumpeng di HUT ke-81 TNI di Lapangan Desa Kwangsan

"Ya iya makanya itu, siapa pun dia jangan sampai bisa dipecah belah dengan keadaan dunia seperti sekarang. Ingat Presiden sudah memberikan penjelasan yang sangat jelas," pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah purnawirawan TNI mengeluarkan 8 pernyataan terkait kondisi Indonesia sekarang. Salah satunya yang disuarakan para purnawirawan TNI itu meminta putra Presiden RI-7 Jokowi yaitu Gibran Rakabuming Raka lengser dari posisi Wakil Presiden RI.

img_title Perkuat Soliditas, Kapolres Gresik Beri Kejutan di HUT TNI ke-81

Pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Beberapa purnawirawan TNI tersebut antara lain, Try Sutrisno, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

Berikut 8 tuntutan yang disuarakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai dasar tata hukum politik dan pemerintahan.

2. Dukungan terhadap Program Kabinet Merah Putih (ASTA CITA), kecuali untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

3. Penghentian proyek strategis nasional (PSN) seperti PIK 2 dan Rempang yang dinilai merugikan rakyat dan merusak lingkungan.

4. Penolakan tenaga kerja asing asal Tiongkok, serta desakan agar seluruh TKA ilegal dipulangkan.

5. Penertiban pengelolaan tambang yang dinilai tidak sesuai dengan Pasal 33 Ayat 2 dan 3 UUD 1945.

6. Reshuffle menteri yang terindikasi korupsi, dan pemutusan hubungan dengan aparat yang masih loyal pada kepentingan Presiden RI ke-7.

7. Pengembalian fungsi Polri pada urusan KAMTIBMAS di bawah Kemendagri.

8. Penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena keputusan MK yang dinilai melanggar hukum dan etika peradilan.

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Heboh Isu Pencopotan Gibran, Luhut: Jangan Dipecah Belah Sama Kekuatan Asing