Pelatih Futsal Banting Siswa Dipecat Jadi Guru, Keluar dari Formasi PPPK Surabaya

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masruh
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – BAZ (33), pelatih futsal sekaligus guru yang membanting siswa Madrasah Ibtidaiyah berinisial BAI (11) saat turnamen di Universitas Surabaya, menerima sanksi berat.

img_title Wacana Penghapusan Guru Honorer 2027, Dosen UNAIR Soroti Keadilan dan Pemerataan Pendidikan

BAZ akhirnya dipecat jadi guru dan dikeluarkan dari formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Surabaya.

"Sudah SK [Surat Keputusan] pemutusan hubungan kerja dan kemarin sudah disampaikan oleh tim pemeriksa dari BKPSDM, Inspektorat, serta Dinas Pendidikan," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masruh, Rabu, 7 Mei 2025.

img_title Guru Honorer Asal Lamongan Diduga Cabuli Siswi SMP di Surabaya

Yusuf menyampaikan, pemerintah mengambil langkah tegas dengan memecat BAZ supaya kejadian serupa tidak kembali terulang. Karena menurutnya, guru adalah pembimbing sekaligus pelindung bagi anak peserta didik.

Kasus pelatih futsal membanting siswa Madrasah Ibdtidaiyah mencuat usai viral di media sosial hingga Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bereaksi.

img_title SE Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Terbit, DPRD Jatim Perjuangkan 2.295 Guru Non ASN Diangkat PPPK

Petugas kepolisian pun turun tangan menyelidiki kasus tersebut usai korban melapor.

Aksi kekerasan ini terjadi saat pertandingan futsal di SMP Labschool Universitas Surabaya pada Minggu, 27 April 2025. Ketika itu para pemain Madrasah Ibdtidaiyah Al Hidayah sedang melakukan selebrasi kemenangan atas Tim Futsal SDN Simolawang.

Saat itu BAZ, pelatih dari SDN Simolawang tiba-tiba menghampiri BAI, salah satu siswa Madrasah Ibdtidaiyah Al Hidayah bernomor punggung 19 yang tengah selebrasi ke hadapan penonton. Pelatih itu meraih tubuh BAI kemudian membantingnya ke lapangan.

Usai dibanting, sang siswa nampak kehilangan keseimbangan dan akhirnya jatuh dengan posisi duduk di lapangan. Korban disebut mengalami keretakan tulang ekor dan sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Usai kejadian, orang tua korban kemudian melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya (Unit PPA Polrestabes Surabaya) agar kasus diusut tuntas.