Hakim Tolak Praperadilan Penetapan Tersangka Mantan Kepala Disnakeswan Lamongan
- Imron/Viva Jatim
Lamongan, VIVA Jatim – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Lamongan menolak permohonan praperadilan penetapan tersangka mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Lamongan M Wahyudi alias MW.
MW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Lamongan. Sementara, putusan itu dibacakan dalam sidang putusan praperadilan pada Rabu 7 Mei 2025 sekitar pukul 14.10 WIB, lalu.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum MW, Muhammad Ridlwan, mengaku kekecewa terkait ditolaknya permohonan tersebut dan putusan praperadilan juga tidak dibacakan secara jelas di persidangan.
Selain itu, pihaknya juga belum menerima salinan resmi keputusan tersebut. Dengan penolakan ini, Ridlwan menganggap jika keadilan sudah mati, kepastian hukum sudah tidak ada.
"Kalau yang dipakai penyidik kejaksaan menuntut kasus korupsi pasal 2 dan 3, maka semua kepala dinas, instansi yang sudah diperiksa BPK dan memiliki LHP, masih bisa diproses dengan standar lain, seperti audit dari akuntan publik lain atau lembaga lain," kata Ridlwan.
Ridlwan mengatakan, jika menurut undang-undang untuk urusan korupsi pasal 2 dan 3, hanya BPK yang berwenang melaporkan jika ada indikasi pidana. Ridlwan juga mempertanyakan siapa pihak pelapor dalam kasus yang menyeret kliennya tersebut.
“Bagi kami, pihak yang melapor tidak memiliki legal standing. Kalau semua orang bisa melapor, maka tatanan hukum rusak. Kepala dinas semua bisa masuk (tersangka), enggak perlu ada pemeriksaan BPK, enggak perlu rekomendasi, karena laporan siapa pun bisa diterima. Kalau begitu, bubarkan saja BPK," pungkasnya.