Honorer Gagal Seleksi PPPK Tetap Bisa Diangkat Paruh Waktu, Ini Ketentuannya
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim –Tahun 2024 menjadi tahun yang penuh harap sekaligus tantangan bagi ribuan tenaga honorer di Indonesia. Banyak di antara mereka mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua, berharap status hukum mereka sebagai abdi negara dapat lebih diakui. Namun, kenyataan tidak selalu berjalan sesuai harapan.
Kabar kurang menggembirakan datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024, pemerintah menetapkan bahwa tidak semua peserta seleksi akan mendapatkan status PPPK penuh waktu.
Meskipun mereka telah menjalani seluruh tahapan seleksi sesuai prosedur, berbagai keterbatasan membuat peluang untuk diangkat secara penuh menjadi sangat terbatas.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan adanya beberapa kategori tenaga honorer yang meski telah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengikuti proses seleksi, tetap tidak dapat diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Salah satu kategori adalah mereka yang pernah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun gagal lolos. Kategori lainnya adalah peserta yang nilainya tidak cukup tinggi atau tidak sesuai dengan formasi yang tersedia.
Bagi mereka yang berada dalam kategori tersebut, pemerintah tidak sepenuhnya menutup pintu. Sebagai bentuk pengakuan dan solusi sementara, pemerintah memberikan opsi pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.
Status ini memungkinkan para tenaga honorer tetap memiliki pengakuan resmi sebagai pegawai pemerintah, meski dalam kapasitas yang terbatas.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Selama bertahun-tahun, para tenaga honorer telah bekerja tanpa kejelasan status. Keputusan ini diharapkan menjadi jembatan menuju sistem kepegawaian yang lebih adil dan terstruktur, sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi nasional.
Namun demikian, perlu digarisbawahi bahwa tidak semua tenaga honorer yang gagal seleksi akan secara otomatis mendapat status PPPK paruh waktu. Hanya mereka yang telah terverifikasi secara administratif dan terdata dalam sistem BKN yang akan dipertimbangkan. Artinya, seleksi tetap berjalan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai kebutuhan formasi di tiap instansi.
Pemerintah menyadari bahwa kebijakan ini tidak dapat memuaskan semua pihak. Akan tetapi, ini adalah bagian dari proses penataan kepegawaian jangka panjang. Peluang ke depan masih terbuka, terlebih jika jumlah formasi bertambah atau kebutuhan instansi meningkat.