Polisi Tangkap Bekas Kacab Isuzu Mojokerto Gegara Gadaikan BPKB Truk Pembeli ke Leasing
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim –Polres Mojokerto Kota menetapkan bekas Kepala Cabang (Kacab) Dwijaya Isuzu Mojokerto, Bagus Lukita Adhi (43), sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan. Ia dilaporkan setelah menggadaikan BPKB truk yang telah dibeli secara tunai oleh perusahaan jasa transportasi ke pihak leasing.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat Andrew, General Manager PT Daratan Kujalani Lautan Kusebrangi, membeli satu unit truk boks Isuzu Elf NMR secara tunai di PT Dwi Jaya Adiwahana (dealer resmi Dwijaya Isuzu Mojokerto) pada Maret 2023 silam.
Transaksi pembelian dilakukan langsung dengan Bagus yang saat itu menjabat kepala cabang Dwijaya Isuzu Mojokerto. Namun, BPKB truk Isuzu Elf NMR dengan nomor polisi S 8072 SD tersebut tak kunjung diserahkan.
Bagus memanfaatkan jabatannya mengambil BPKB ke bagian admin dealer. Menurut Siko, kala itu Bagus berdalih akan menyerahkan kepada PT Daratan Kujalani Lautan Kusebrangi.
“Tersangka tidak menyerahkan BPKB tersebut ke Pemiliknya, tetapi digadaikan ke PT BFI Finance untuk mengajukan kredit,” kata Siko saat konferensi pers di Mako Polres Mojokerto Kota, Rabu, 14 Mei 2025.
Kemudian Bagus memanipulasi data-data dengan membuat kwitansi jual beli dan surat pelepasan palsu. Seolah-olah dirinya pemilik kendaraan.
“Saat kendaraan korban diservis di dealer, ternyata dibawa ke rumah tersangka. Kemudian pihak finance datang untuk melakukan survei," kata Siko saat konferensi pers di Mako Polres Mojokerto Kota, Rabu, 14 Mei 2025.