Terungkap, Modus 3 Pria Ngaku Wartawan Peras Kades di Trenggalek
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Trenggalek, VIVA Jatim – Tiga pria yang mengaku sebagai wartawan Kompas Nusantara, memeras tiga kades di Kecamatan Bendungan Trenggalek. Polres Trenggalek langsung menangkap mereka saat transaksi operasi tangkap (OTT) sebesar Rp5 juta di salah satu rumah makan.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto menjelaskan bahwa ketiga pria yang mengaku wartawan tersebut adalah NS (54) asal Kelurahan Tamanan, Tulungagung. MYD (43) Kelurahan Sembung Tulungagung, HS (45) asal Malang namun berdomisili di Kecamatan Pakel Tulungagung.
"Berawal adanya pengaduan 2 kepala desa di wilayah Bendungan inisial B pada November 2024. Pelaku meminta uang sebesar Rp 20 juta kemudian pada tanggal 16 Januari 2025 juga dimintai uang 12 juta," papar Kompol Herlinarto, Jum'at, 16 Mei 2025.
Dirinya menambahkan, ketiga pelaku sebelumnya memberikan sedikit ancaman untuk memviralkan atau mengupload link berita yang diduga adanya penyimpangan korupsi di desa tersebut.
Selanjutnya, pada tanggal 7 Mei 2025, korban S atau Kepala Desa Suren Kecamatan Bendungan juga didatangi oleh para pelaku. pelaku juga menyampaikan ada penyimpangan korupsi di Desa Suren dengan tujuan berdalih sedikit menakut-nakuti korban .
"Tersangka mengirimkan link berita dan dikirim secara pribadi kepada koran. Setelah itu pelaku meminta uang 10 juta kepada korban dengan menjanjikan untuk mentakedown sampai akhirnya turun menjadi 5 juta rupiah," bebernya.
Polisi yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit II Subdit IV Ditintelkam Polda Jatim ini menambahkan antara pelaku dan akhirnya terjadi kesepakatan. Yakni menyerahkan uang tersebut di Warung Lodho beralamatkan di Desa Kedunglurah Kecamatan Pogalan Trenggalek pukul 13.00 WIB.
"Lantas dilakukan penindakan oleh kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polres Trenggalek," terangnya.
Kompol Herli mengatakan untuk barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang tunai sebesar Rp 5 juta. Satu unit handphone, lalu satu unit mobil nisan Grand Livina milik pelaku serta kartu pers dari Kompas Nusantara.
Atas perbuatan pelaku, ketiganya harus mempertanggungjawabkan dengan Pasal 369 Ayat 1 KUHP, Subsider Pasal 335 Ayat 1 ke 2e KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
"Ketiganya terjerat ancaman paling lama 4 tahun penjara," pungkasnya.