Kuota Pendakian Gunung Semeru Dibatasi 200 Orang per Hari

Gunung Semeru
Sumber :
  • Istimewa

Lumajang, VIVA Jatim –Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menetapkan pembatasan kuota pendakian Gunung Semeru sebanyak 200 orang per hari, seiring dengan dibukanya kembali jalur pendakian gunung tertinggi di Pulau Jawa tersebut mulai 18 Mei 2025.

img_title Rasakan Sensasi Berkemah di Tengah Hutan Pinus dan Sungai di Klurak Eco Park

"Setiap pendaki wajib mendaftar secara daring melalui laman resmi https://bromotenggersemeru.id, paling lambat dua hari sebelum hari pendakian," ujar Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, dilansir dari Antara, Sabtu 17 Mei 2025.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Pengumuman Nomor: PG.9/T.8/BIDTEK/KSA.5.1/B/05/2025, yang menyatakan bahwa jalur pendakian Gunung Semeru resmi dibuka kembali dengan batas maksimal pendakian hingga Pos Ranu Kumbolo.

img_title Rustini Sebut Aksi Hijau Perempuan Bangsa di Ranupani-Regulo untuk Jaga Keseimbangan Ekosistem Gunung Semeru

Pembukaan kembali jalur pendakian ini merupakan hasil kajian mendalam dan pertimbangan matang oleh otoritas terkait, menyusul penetapan status aktivitas Gunung Semeru pada Level II (Waspada) oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).

Rudijanta menegaskan bahwa momen ini bukan sekadar pembukaan destinasi wisata alam, melainkan juga momentum untuk menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya berwisata secara bertanggung jawab serta mencintai lingkungan.

img_title Perempuan Bangsa Gaungkan Penyelamatan Ranupani Lumajang

"Dengan kuota maksimum 200 orang per hari dan durasi pendakian selama dua hari satu malam, seluruh pendaki diwajibkan untuk mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) pendakian. Hal ini bertujuan untuk menjamin keselamatan serta menjaga kelestarian ekosistem Gunung Semeru," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kebijakan ini selaras dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 serta Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 2 Tahun 2024, yang menekankan pentingnya pengelolaan kawasan konservasi berbasis keadilan tarif dan perlindungan ekosistem.

"Pendakian Gunung Semeru kini dikategorikan sebagai kunjungan taman nasional kelas II. Klasifikasi ini menggarisbawahi bahwa aktivitas petualangan di alam bebas harus selalu diiringi dengan tanggung jawab konservasi," katanya.

Ia menambahkan bahwa pembukaan jalur pendakian bukan hanya ajakan untuk menjelajah alam, tetapi juga sebagai sarana edukatif untuk membentuk karakter wisatawan yang bijak, mendukung pemberdayaan masyarakat lokal, serta meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya konservasi sebagai bagian dari rasa cinta tanah air.

"Mari kita mendaki dengan hati, menapak dengan bijak, dan pulang membawa nilai," pungkasnya.