Budi Arie Terseret Kasus Situs Judi Online, Diduga Dapat Bagian 50 Persen

Budi Arie Setiadi
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA Jatim – Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terseret dalam kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ia diduga ikut menerima keuntungan.

img_title Judi Online Seret Sopir Truk di Gresik, Jual Aki Kendaraan lalu Buat Laporan Palsu

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang kasus dugaan judi online Kementerian Komdigi (sebelumnya Kementerian Kominfo) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 14 Mei 2025.

Adapun terdakwa dalam perkara di persidangan itu adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

img_title Abdul Mu’ti Ungkap Banyak Anak Terpapar Judol Berawal dari Game Digital

Dalam pemaparan yang dibacakan jaksa penuntut umum, pada sekitar Oktober 2023, Budi Arie diduga meminta rekannya, Zulkarnaen, untuk mencari orang yang bisa mengumpulkan data website judi online.

Kepada Budi Arie, Zulkarnaen kemudian mengenalkan sosok bernama Adhi Kismanto.

img_title Komdigi dan Indosat Perkenalkan Sahabat-AI

“Dalam pertemuan tersebut terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo,” kata jaksa.

Hanya saja, dalam proses seleksi sebagai tenaga ahli itu Adhi tidak lolos. Namun karena atensi Budi Arie, Adhi tetap diterima.

“Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana namun dikarenakan adanya atensi dari saudara Budi Arie Setiadi, maka terdakwa II Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online,” tutur jaksa.

Singkatnya, Adhi bersama Zulkarnaen dan Muhrinjan yang merupakan pegawai Komdigi kemudian melakukan kongkalikong memulai aksi untuk menjaga website judi online. Dalam praktiknya Budi Arie disebut menerima bagian.

“Bahwa kemudian terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, terdakwa II Adhi Kismanto, dan terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Café Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp8.000.000 per website serta pembagian untuk terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20%, terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30% untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga,” papar jaksa.

Halaman Selanjutnya
img_title