Sudah 383 Orang Bayar Dam Haji ke Baznas

Ilustrasi Haji di Mekkah
Sumber :
  • viva.co.id

Makkah, VIVA Jatim –Proses pembayaran dam/hadyu bagi petugas dan jemaah haji tahun 1446 H/2025 M telah resmi dimulai. Pembayaran dilakukan melalui rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor 5005115180 atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

img_title Ketua Forum Guru Besar UINSA: Pelantikan Akh Muzakki sebagai Rektor Tidak Ideal

Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu yang mengatur mekanisme pembayaran dam/hadyu, baik bagi petugas maupun jemaah haji.

Sebagai tindak lanjut dari KMA tersebut, Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 menetapkan bahwa besaran biaya Dam/Hadyu tahun ini adalah 570 Riyal Saudi, atau setara dengan minimal Rp2.520.000,00 (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).

img_title Harga Emas Antam Hari Ini, Rabu, 16 September 2026

“Pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS bersifat wajib (mandatori) bagi petugas haji, namun bersifat opsional atau pilihan bagi jemaah haji,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Ibadah, Zaenal Muttaqin, di Makkah, Minggu 18 Mei 2025 dilansir dari Kemenag RI.

Zaenal juga menyampaikan bahwa hingga saat ini telah tercatat 383 orang yang melakukan pembayaran Dam/Hadyu ke rekening BAZNAS, yang terdiri atas petugas maupun jemaah haji. Total dana yang telah terkumpul mencapai Rp971.490.000.

img_title Ditpolairud Polda Jatim Kerahkan 4 Kapal Cari Korban KM Virgo di Perairan Sumenep

Berikut mekanisme pembayaran Dam/Hadyu sebagaimana diatur dalam KMA 437 Tahun 2025:

a. Bagi Petugas Haji

1. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.

2. BAZNAS menerima bukti pembayaran Dam/Hadyu dari PPIH.

3. BAZNAS memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada PPIH.

4. Bidang Pengumpulan dan Penerimaan Dam/Hadyu membuat rekapitulasi pembayaran Dam/Hadyu PPIH

b. Bagi Jemaah Haji Reguler yang berafiliasi dengan KBIHU

1) Jemaah Haji melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui KBIHU.

2) KBIHU menerima pembayaran hewan Dam/Hadyu sesuai dengan ketentuan biaya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;

3) KBIHU menyetorkan pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.

4) BAZNAS memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada KBIHU.

5) KBIHU memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada jemaah haji.

6) Bidang Pengumpulan dan Penerimaan Dam/Hadyu membuat rekapitulasi pembayaran Dam/Hadyu jemaah haji.

7) Jemaah Haji Reguler yang berafiliasi dengan KBIHU dapat membayarkan secara langsung melalui rekening BAZNAS.

Halaman Selanjutnya
img_title