Penimbun 14 Ton Pupuk Bersubsidi di Mojokerto Divonis 10 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Penimbun 14 Ton Pupuk Bersubsidi di Mojokerto Divonis Lebih Ringan.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada dua terdakwa kasus penimbunan 14,25 ton pupuk bersubsidi, yaitu Sutomo dan Dian Sutikno. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman satu tahun penjara.

Penimbun Pupuk Subsidi 14 Ton di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara

Vonis untuk Sutomo dan Dian Sutikno ini dibacakan Hakim Anggota Tri Sugondo di Ruang Sidang Cakra pada Selasa, 20 Mei 2025. Keduanya dihadirkan secara langsung dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja. 

Mereka juga didampingi penasihat hukumnya, Elfianda. Nampak pula JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Fachri Dohan Mulyana. 

DPRD Jatim Sambut Positif Penetapan Harga Gabah Petani Rp 6.500 Perkilogram

Dalam amar putusannya, Tri Sugondo menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana memperdagangkan pupuk bersubsidi tanpa izin. 

Yakni, pasal 110 juncto Pasal 36 juncto Pasal 35 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 6 ayat (1) huruf b juncto Pasal 1 Sub 3E UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a juncto Pasal 8 ayat (1) Perpu No.8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan. 

Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun Penjara

Juga juncto Pasal 2 ayat (2) Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan juncto Pasal 30 ayat (3) juncto Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa selama 10 bulan penjara,” kata Tri Sugondo saat membacakan amar putusan, Selasa, 20 Mei 2023

Halaman Selanjutnya
img_title