Rokok dan Minol Ilegal yang Rugikan Negara Rp 13,2 Miliar Dimusnahkan di Mojokerto
- Viva Jatim/Luthfi
Mojokerto, VIVA Jatim – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo memusnahkan rokok Ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Mojokerto.
Dalam pemusnahan ini, sebanyak 13.693.164 batang rokok Ilegal dan 1.237,5 Liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan total nilai barang mencapai Rp 19,3 miliar. Berdasarkan estimasi tersebut, potensi kerugian negara sekitar Rp 13,2 miliar.
Pemusnahan dilakukan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di Desa Lakar Dowo, Kecamatan Jetis, Mojokerto, dengan metode pembakaran untuk memastikan barang-barang tersebut rusak, tidak memiliki nilai ekonomis serta tidak kembali beredar di masyarakat.
Secara simbolis, pemusnahan dipimpin Bupati Mojokerto Muhammad Albarra di halaman Kantor Bupati Mojokerto, Rabu (21/5/2025). Juga diikuti Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I Untung Basuki, Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Rizal Octavian. Nampak pula Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Effy Taufiq serta jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menyampaikan, rokok dan miras ilegal yang dimusnahkan sekarang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Sidoarjo di wilayah pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo periode Januari-April 2025, termasuk Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.
“Barang-barang ini dari sekitar Jawa Timur baik dari produsen maupun jalur distribusi, dan tempat pemasaran. Operasi dengan pemda di wilayah Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Sidoarjo, “ katanya kepada wartawan, Rabu, 21 Mei 2025.
Ia menyampaikan, rokok-rokok ilegal yang disita umumnya menggunakan berbagai modus, seperti pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, hingga tanpa pita cukai sama sekali.
Penindakan ini tidak hanya berujung pada pemusnahan barang bukti, tetapi juga diikuti dengan proses hukum terhadap pelaku.
“Jika pelanggar tidak diketahui, maka diberikan status barang milik negara dan diajukan izin untuk dimusnahkan. Kita sudah melalukan penyidikan, tersangkanya ada. Di tahun 2025 ini sudah ada 5 berkas yang kita ajuan (proses penyidikan), tersangka sudah masuk,” terang Rudy.
Rudy mengungkapkan, peredaran rokok ilegal sangat merugikan banyak pihak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan. “Rokok ilegal, dengan segala bentuk pelanggarannya, tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat,” tutupnya.