Jan Hwa Diana Bos Sentosa Seal Tersangka Penahanan Ijazah Eks Karyawan

Jan Hwa Diana ditahan.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal Surabaya, sebagai tersangka kasus penggelapan ratusan ijazah milik mantan karyawannya.

img_title Dua Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Telah Diserahkan ke Keluarga

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Suryono menyebut, penetapan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya meminta keterangan sedikitnya 23 orang saksi.

Selain itu, pihaknya juga menggeledah gudang Sentoso Seal maupun rumah pemiliknya yang berada di kawasan Margomulyo, Surabaya.

img_title Teridentifikasi, Ini Identitas Korban Meninggal Tragedi Terbakarnya KMP Mutiara Sentosa 2

"[Saat penggeledahan] kita melakukan penyitaan [ratusan] ijazah pada hari itu di rumah yang bersangkutan," ujar Suryono kepada awak media, Kamis, 22 Mei 2025.

Berbekal temuan itu, Suryono kembali menegaskan jika Jan Hwa Diana sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah mantan karyawan.

img_title Polda Jatim Ungkap Penipuan Promo Logam Mulia Dikendalikan dari Lapas Sumut

"Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara dari menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka," lanjutnya.

Jumlah ijazah yang digelapkan pun mengejutkan, Mantan Kepala Kepolisian Resor Tuban itu menyebut, ada sebanyak 108 lembar. Ratusan ijazah itu disembunyikan di dalam rumah tersangka.

"[Ijazah milik] 108 Karyawan yang sudah keluar dari usaha. Mantan-mantan karyawan. Rata-rata ijazah SMA dan SMK," tutupnya.