2 Pengedar Sabu-sabu dan Pil Dobel L Ditangkap Polisi Saat Nongkrong di Warung Es Buah
- Istimewa
Tuban, VIVA Jatim – Dua pengedar sabu dan pil double L digrebek Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Pores Tuban saat berada di warung es buah di Jalan Pakah-Rembes, Desa Cendoro, Kecamatan Palang, Tuban pada Senin 19 Mei 2025.
Dua pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial SO dan SI. Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan ribuan butir Pil dobel L dan satu paket sabu seberat 0,36 gram.
Kasat Narkoba Polres Tuban AKP Harjo mengatakan, pelaku pertama yang diamankan adalah SO. Ia diketahui sebagai pengedar pil dobel L. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan pil dan uang Rp1 juta hasil penjualan.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengaku jika barang haram tersebut diperoleh dari SI. Saat itu SI juga berada di lokasi yang sama dan langsung diamankan oleh petugas dan dari pengrebekan itu sebanyak 5.000 butir pil kita amankan," kata Harjo.
Setelah mengamankan para pelaku, polisi kemudian melakukan penggeledahan rumah pelaku di Kelurahan Tambaksariroso, Kecamatan Asem Rowo, Kota Surabaya. Ketika dilakukan penggeledahan, anggota menemukan pil doubel L sebanyak 1.000 butir yang disimpan di dalam botol plastik.
Pelaku mendapatkan barang tersebut dari seorang yang saat ini masih dalam pencarian (DPO) . SI mengaku bahwa ia mengambil barang dari DPO itu menggunakan sistem ranjau di daerah Margomulyo, Surabaya.