Kenaikan Batas Usia Pensiun ASN Dinilai Bebani APBN hingga Bonus Demografi

Ilustrasi ASN.
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim – Usulan mengenai kenaikan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai kritik dari kursi parlemen, yakni DPR RI. Usulan tersebut dinilai bisa membebani APBN hingga bonus demografi. Sebab, regenerasi rekrutmen akan semakin memakan waktu dan memperkecil kesempatan generasi muda. 

img_title ASN BPN Tuban Digerebek Saat Berduaan di Kamar Kos Bareng Istri Orang

Diketahui, usulan ini secara resmi disampaikan Ketua Umum Korpri yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrulloh, saat mengukuhkan Dewan Pengurus Korpri di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta, Senin, 19 Mei 2025.

Menurut Zudan, pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, seiring tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin baik. Maka usulan kenaikan batas usia ini mencakup ASN pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional.

img_title Polda Jatim Turun Tangan Kejar Pembunuh Sekretaris DPRKP Bangkalan

Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun; JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun; JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV 60 Tahun, kemudian untuk Jabatan Fungsional Utama 70 tahun.

DPR RI Singgung Bonus Demografi hingga Beban APBN

img_title Geger ASN Perempuan Meninggal di Dalam Mobil Terparkir di Bandara Juanda

Merespons hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menilai bahwa usulan kenaikan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) belum mendesak, karena pihaknya lebih menyoroti masalah peningkatan pelayanan publik.

Dia mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto ingin agar pemerintahan bekerja dengan cepat. Untuk itu, dia menilai, misi dari Presiden itu perlu diimbangi dengan birokrasi yang gesit dan pelayanan yang maksimal.

"Kita pengennya bahwa bagaimana pelayanannya yang dikedepankan," kata Bahtra dikutip dari VIVA, Senin, 26 Mei 2025.

Saat ini, dia menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ASN sudah diproses di Badan Keahlian DPR RI. Dia mengatakan substansi yang akan menjadi fokus dalam pembahasan RUU ASN adalah sistem meritokrasi ASN yang bisa berkarir hingga pemerintah pusat.

Sejauh ini belum ada pembicaraan untuk memuat perubahan batas usia pensiun ASN dalam Rancangan Undang-Undang tentang ASN yang akan dibahas oleh Komisi II DPR RI.

Halaman Selanjutnya
img_title