Diana Sentosa Seal Surabaya Minta Bantuan Polisi Kembalikan Ijazah dan Dokumen Karyawan

Diana serahkan ijazah kepada polisi.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir / Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Jan Hwa Diana, bos Sentosa Seal Surabaya menyerahkan puluhan ijazah mantan karyawan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Wabub Syah Tegaskan Pinjaman Daerah untuk Keberlanjutan Pembangunan Trenggalek

Selain ijazah, sejumlah dokumen lain milik karyawan yang sempat Diana tahan juga diserahkan. Penyerahan dilakukan menyusul permohonannya kepada polisi supaya membantu mengembalikan dokumen itu ke pemiliknya.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Brigadir Jenderal Farman mengatakan  usai pihaknya menerima, dokumen-dokumen tersebut maka dalam waktu dekat akan segera diserahkan kepada yang berhak.

Menyingkap Makna Filosofis Nama-nama Hari Jawa: Pahing hingga Legi

"Dokumen berupa akte kelahiran milik mantan karyawan 12 dan 38 dokumen berupa KTP," ujar Farman, Kamis, 29 Mei 2025.

Sebelumnya, pengacara Jan Hwa Diana, Elok Kadja sempat kesulitan mengembalikan dokumen karyawan. Dia lantas menemui Wakil Wali Kota Surabaya Armuji di rumah dinasnya atau Rumah Inspirasi untuk meminta bantuan pengembalian.

Buntut Video Viral Menu MBG Berbelatung, Siswa SMK Tambakboyo Tuban Dipanggil Guru

Elok datang membawa 38 dokumen penting milik karyawan dan mantan karyawan CV Sentoso Seal yang sebelumnya ditahan.

Dia memerinci puluhan dokumen itu antara lain ada KTP, SKCK, SIM, Kartu Keluarga (KK), dan buku nikah.

"Kemarin sudah menyerahkan ke Polda Jatim. Namun, tidak berkenan menerima karena tidak ada kaitannya dengan perkara," kata Elok.

Sementara itu, Armuji memberi saran agar dokumen-dokumen itu diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti proses hukum.

"Barang bukti yang diserahkan ini ya diserahkan ke Polda jangan ke saya karena kami sudah tidak punya suatu kewenangan dan kami menghormati suatu instansi, di mana mereka sudah berproses di sana," kata Armuji.