Polisi Tangkap Ayah di Mojokerto Cabuli Anak Kandungnya, Aksinya Dilakukan di Kamar Mandi
- Viva Jatim/Luthfi
Mojokerto, VIVA Jatim – Polisi bergerak cepat menangkap seorang pria berinisial FF (32) warga Kecamatan Trowulan, Mojokerto. Ia diduga mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 12 tahun.
Kasi Humas Polres Mojokerto Iptu Suyanto mengatakan, aksi bejat FF terungkap setelah pelaku melancarkan aksi di kamar mandi pada Minggu, 1 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban sedang berganti pakaian.
“Korban saat itu sedang berganti pakaian di kamar mandi. Kemudian didatangi oleh pelaku dan melalukan pencabulan,” katanya kepada wartawan, Rabu, 24 Mei 2025.
Karena ketakutan, korban berteriak histeris lalu lari ke ruang tamu. Lantas ibunya menanyakan tentang apa yang dialami korban. Di situlah korban bercerita perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh ayahnya sendiri.
Setelah itu, terjadi cek-cok antara ibu dan ayah korban. “Ibu korban mendapat cerita dari anak korban bahwa peristiwa pencabulan tersebut sudah terjadi 5 kali,” ungkap Suyanto.
Karena tak terima, sang ibu melaporkan perbuatan pelaku ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada Selasa, 3 Mei 2025. Hari itu juga FF diamankan polisi setelah mengantongi alat bukti yang cukup.
Akibat perbuatannya, FF dijerat pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.