Pemkab Kediri Susun Perbup untuk Meminimalisir Penggunaan Plastik
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
Kediri, VIVA Jatim – Sampah masih menjadi masalah serius di berbagai daerah karena dari hari ke hari semakin banyak. Hal ini membuat Pemerintah Kabupaten Kediri menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri Putut Agung Subekti saat peringatan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia, yang berlangsung di Kawasan Taman Hijau Simpang Lima Gumul (SLG), Kamis, 5 Juni 2025.
Ia mengaku, Perbup tersebut kini tengah disusun dan akan menjadi landasan untuk menekan konsumsi plastik di berbagai sektor kehidupan masyarakat. Regulasi tersebut juga sebagai langkah konkret mengganti pola hidup masyarakat ke arah yang lebih ramah lingkungan.
"Sekarang ini masih dalam proses penyusunan, mudah-mudahan segera selesai," ujar Putut.
Putut membeberkan proses penyusunan regulasi ini sesuai perintah Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, yang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli terhadap pengelolaan sampah, terutama dengan menerapkan gaya hidup minim plastik.
Senada, Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa membeberkan, penting mengubah pola pikir dan kebiasaan sehari-hari, seperti membiasakan membawa botol minum (tumbler) dari rumah. Sejalan dengan tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun ini, ‘Hentikan Polusi Plastik’.
“Sebisa mungkin minimalisir penggunaan sampah plastik,” ajak Mbak Dewi.
Tak banya itu, Mbak Dewi mengatakan pola hidup ramah lingkungan seyogianya dimulai dari hal kecil, seperti memilah sampah. Lalu, tidak membakar sampah, tidak membuang sampah sembarangan, serta ikut berperan dalam pengaktifan bank sampah di tingkat RT dan RW.
Mbak Dewi mengatakan, ajakan ini menjadi langkah yang memiliki dampak besar. Lebih lanjut, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai merupakan tanggung jawab bersama dalam menghadapi tantangan global.
Mulai dari perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan polusi. Karena dengan melakukan hal terkecil, jika berulang-ulang akan memberikan dampak besar.
Data DLH Kabupaten Kediri menunjukkan bahwa timbunan sampah selama tahun 2024 mencapai sekitar 240 ton, namun hanya sekitar 10 persen dari sampah plastik yang berhasil didaur ulang.
"Ini menunjukkan bahwa polusi plastik merupakan ancaman terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup. Termasuk polusi plastik adalah simbol sekaligus akibat dari cara hidup yang tidak berkelanjutan," imbuhnya.