Pemkab Kediri Susun Perbup untuk Meminimalisir Penggunaan Plastik

Sampah plastik di Kediri
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Kediri, VIVA JatimSampah masih menjadi masalah serius di berbagai daerah karena dari hari ke hari semakin banyak. Hal ini membuat Pemerintah Kabupaten Kediri menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

DPRD Gresik Pertimbangkan Alokasi 3 Persen APBD untuk Pengolahan Sampah Terpadu

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri Putut Agung Subekti saat peringatan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia, yang berlangsung di Kawasan Taman Hijau Simpang Lima Gumul (SLG), Kamis, 5 Juni 2025.

Ia mengaku, Perbup tersebut kini tengah disusun dan akan menjadi landasan untuk menekan konsumsi plastik di berbagai sektor kehidupan masyarakat. Regulasi tersebut juga sebagai langkah konkret mengganti pola hidup masyarakat ke arah yang lebih ramah lingkungan.

Peringati Hari Lingkungan Hidup Dunia, HCML Kampanye Lawan Polusi Plastik

"Sekarang ini masih dalam proses penyusunan, mudah-mudahan segera selesai," ujar Putut.

Putut membeberkan proses penyusunan regulasi ini sesuai perintah Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, yang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli terhadap pengelolaan sampah, terutama dengan menerapkan gaya hidup minim plastik.

PLN Jatim Bersama DLH Tanam 100 Pohon di Jalan Margomulyo Surabaya

Senada, Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa membeberkan, penting mengubah pola pikir dan kebiasaan sehari-hari, seperti membiasakan membawa botol minum (tumbler) dari rumah. Sejalan dengan tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun ini, ‘Hentikan Polusi Plastik’.

“Sebisa mungkin minimalisir penggunaan sampah plastik,” ajak Mbak Dewi.

Halaman Selanjutnya
img_title