Penjual Miras Ilegal Asal Surabaya Ditangkap di Mojokerto, Segini Keuntungannya
- VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Penjual minuman keras (miras) ilegal asal Surabaya bernisial M (38) ditangkap di Mojokerto. Sebanyak 50 botol miras jenis Arak Bali berhasil disita.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Slamet Haryono mengatakan, tersangka M menjual miras Arak Bali ilegal sejak 2-3 bulan lalu di Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto. Miras Arak Bali itu dijual lansung ke warga dan melalui Facebook.
“Pengakuan tersangka jual miras sudah berjalan kurang lebih 2-3 bulan, awal penjualan Hari Raya Idhulfitri tahun 2025,” katanya, Minggu, 8 Juni 2025.
Menurut keterangan tersangka, lanjut Slamet, harga untuk satu botol miras Arak Bali dipatok Rp 25.000/1,5 liter.
“Keuntungan yang di dapat sekitar Rp 5.000 sampai 7.000 per botol,” ungkap Slamet
Kasus ini terungkap berawal dari adanya aduan masyarakat terkait toko penjual miras ilegal itu di depan SPBU Pulorejo.
Menerima laporan tersebut, Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera bersama regu Patroli bergerak mengecek ke lokasi pada Sabtu, 7 Juni 2025. Di sana, polisi mendapati M sedang berjualan miras.