Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Siswa SMK Mojokerto yang Tewas di Sungai Brantas
- M. Lutfi Hermansyah
Pihak keluarga menilai ada kejanggalan dibalik kematian siswa SMK ini. Salah satunya, ditemukan luka lebam pada bagian dada korban. Hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto.
Nova memaparkan, tak ditemukan tanda-tanda kerkerasan pada tubuh Alfan dari hasil autopsi Tim Dokter Forensik RS Pusdik Sabhara Bhayangkara, Porong. Alfan disebut meninggal karena tenggelam.
“Berdasarkan visum et repertum autopsi, sebab kematian korban (Alfan) dikarenakan masuknya cairan pada saluran nafas utama. Sehingga korban mati lemas dan meninggalnya korban terjadi pada saat masukknya ke dalam sungai,” terangnya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dam penyidikan, pihaknya menetapkan Rio sebagai tersangka atas kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Hal ini berdasarkan keterangan saksi ahli pidana Toetik Rahayuningsih. Di mana, perbuatan Rio merupakan perbuatan melawan hukum yang didapat dikategorikan pasal 359 KUHP. Meskipun kematian korban bukan disebabkan Rio.
Patut diduga serangkaian perbuatan Rio tersebut menyebabkan ketakutan korban. Sehingga keadaan yang demikian membuat orang ketakutan ingin melarikan diri ke arah sungai Brantas untuk bersembunyi.
“Penetapan tersangka bedasarkan fakta hukum dan hasil penyidikan, juga didukung keterangan tersangka Rio yang mengakui dengan sadar telah melalukan karena kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal dunia,” pungkas Nova.