Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Siswa SMK Mojokerto yang Tewas di Sungai Brantas

Tersangka Tewasnya Siswa SMK di Mojokerto
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah

Pihak keluarga menilai ada kejanggalan dibalik kematian siswa SMK ini. Salah satunya, ditemukan luka lebam pada bagian dada korban. Hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto.

Bus Sugeng Rahayu tak Berkutik Dihadang Polisi saat Terobos Jalan Macet di Bypass Mojokerto

Nova memaparkan, tak ditemukan tanda-tanda kerkerasan pada tubuh Alfan dari hasil autopsi Tim Dokter Forensik RS Pusdik Sabhara Bhayangkara, Porong. Alfan disebut meninggal karena tenggelam.

“Berdasarkan visum et repertum autopsi, sebab kematian korban (Alfan) dikarenakan masuknya cairan pada saluran nafas utama. Sehingga korban mati lemas dan meninggalnya korban terjadi pada saat masukknya ke dalam sungai,” terangnya.

Kapolres Mojokerto akan Tuntaskan Penanganan Kasus Kematian Siswa SMK Raden Rahmat

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dam penyidikan, pihaknya menetapkan Rio sebagai tersangka atas kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Hal ini berdasarkan keterangan saksi ahli pidana Toetik Rahayuningsih. Di mana, perbuatan Rio merupakan perbuatan melawan hukum yang didapat dikategorikan pasal 359 KUHP. Meskipun kematian korban bukan disebabkan Rio.

68 Porsonel Diterjunkan, Operasi Patuh Semeru di Mojokerto Sarar 7 Jenis Pelanggaran

Patut diduga serangkaian perbuatan Rio tersebut menyebabkan ketakutan korban. Sehingga keadaan yang demikian membuat orang ketakutan ingin melarikan diri ke arah sungai Brantas untuk bersembunyi.

“Penetapan tersangka bedasarkan fakta hukum dan hasil penyidikan, juga didukung keterangan tersangka Rio yang mengakui dengan sadar telah melalukan karena kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal dunia,” pungkas Nova.